Pasangan Nikah Siri di Magelang Lebih dari 4000 Pasturi, Bisa Sulit Urus Adminduk, Pemkot Ambil Solusi Ini
MAGELANG, (DiswayJateng)- Jumlah pasangan suami istri yang menikah siri di Kota Magelang jumlahnya cukup besar. Lebih dari 4000 pasangan tercatat belum memiliki buku nikah resmi.
“Di kami ada sekitar 4.000 pasangan yang belum memiliki buku nikah atau di KK-nya tercantum kawin belum tercatat. Mayoritas mereka merupakan pasangan suami istri yang menikah sah secara agama, tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun Disdukcapil bagi yang nonmuslim,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang Larsita MSc, kemarin.
BACA JUGA:Mayat Remaja di Kebun Kopi Grabag Magelang Diduga Korban Pembunuhan, Berawal dari Hape Hilang
Besarnya jumlah pasangan siri ini cukup mengkhawatirkan bagi mereka dan anak-anaknya dalam hal keperluan administratif kependudukan maupun pendidikan. Karena itu, Pemkot Magelang bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) bakal menggelar nikah isbat massal pada Oktober 2022 mendatang.
Larsita mengatakan, tidak hanya menggelar nikah isbat massal, kerja sama dengan Pengadilan Agama juga dalam rangka mengurangi kriteria persyaratan kepemilikan buku nikah.
BACA JUGA:Guru Ngaji di Magelang Ditangkap Polisi, Korbannya Empat Anak Ada yang Hamil Besar
“Sekarang sudah mulai dipermudah. Pengajuan nikah isbat tidak serumit dulu. Apalagi kami sudah menandatangani kesepakatan dengan Pengadilan Agama,” katanya, kemarin.
Nantinya nikah isbat akan dipandu oleh Pengadilan Agama Magelang dan dilaksanakan di Kantor Disdukcapil, Jalan Veteran, Magelang Tengah, Kota Magelang. Pihaknya berharap, masyarakat memanfaatkan betul-betul momentum ini, agar segera mendapat legalitas perkawinan.
Menurutnya, pihak yang berwenang mengesahkan pernikahan adalah Pengadilan Agama. Adapun Disdukcapil membantu dalam pembuatan dokumen kependudukan.
“Kami bisa mengubah KK dari tadinya yang belum tercatat sekarang sudah tercatat. Selain ketertiban administrasi kependudukan, dengan penetapan status perkawinan maka pasangan juga mendapat jaminan hukum,” ujarnya.
Begitu pernikahan mereka lewat isbat itu disahkan dan ditetapkan Pengadilan Agama, maka Disdukcapil akan langsung memberikan buku nikah, KK, juga akta kelahiran anak, dan e-KTP.
Dengan fasilitas layanan itu, maka anak yang lahir dari perkawinan siri tetap memperoleh haknya mendapatkan kutipan akta kelahiran. Di dalam akta kelahiran tersebut, juga disertakan redaksi khusus, yaitu telah lahir dari suami istri yang perkawinannya belum tercatat.
”Sedangkan nama ayah dan ibunya tetap ada di dalam akta kelahiran si anak. Berbeda dengan dulu yang hanya mencantumkan nama ibunya saja. Sekarang keduanya bisa tercatat semua,” ucapnya.
BACA JUGA:Baru Setengah Bulan, Ada 150 Pasangan Menikah di Cilongok
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Magelang, Septianah menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam dalam pengajuan isbat nikah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Septianah membeberkan ketentuan dalam pengajuan isbat nikah ialah syarat rukun perkawinan, ada wali, ada saksi, dan ada maharnya.
“Itu semua akan kami periksa kebenaran telah terjadi hukum pernikahan. Siapa walinya, saksinya, dan lain sebagainya. Kami harap 14 hari sebelum nikah isbat digelar, pemohon sudah melengkapi syarat-syaratnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pengadilan Agama bisa saja menolak pemohon isbat nikah, apabila syarat rukun tersebut tidak dipenuhi. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat memperhatikan kelengkapan jauh hari sebelumnya.
“Persiapan bisa mulai sekarang. Kami akan menaruh perhatian untuk mencegah manipulasi hukum. Jangan sampai ada kasus pemalsuan wali, saksi, dan lain sebagainya. Maka dokumen akan kami periksa betul-betul sebelum nikah isbat massal digelar,” katanya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres