Kapolri Garap Konsorsium 303; Hasilnya 3.296 Jadi Tersangka, 202 Rekening Diblokir
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/RMOL--
“10 orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. Empat kita cekal. Enam teridentifikasi berada di luar negeri,” kata Polri.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (23/8) mengatakan telah membekukan 421 rekening yang diduga terkait dengan kegiatan judi online sepanjang Januari-Agustus 2022.
Total dana yang dihentikan mencapai Rp730 miliar terkait judi online ini yang belakangan sering dikait-kaitkan dengan Konsorsium 303 ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pojoksatu