Kapolri Garap Konsorsium 303; Hasilnya 3.296 Jadi Tersangka, 202 Rekening Diblokir

Kapolri Garap Konsorsium 303; Hasilnya 3.296 Jadi Tersangka, 202 Rekening Diblokir

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/RMOL--

JAKARTA, (DiswayJateng.id)– Sebanyak 202 rekening terkait dengan perjudian, baik judi konvensional atau judi online diblokir dan 3.296 orang jadi tersangka. Hal ini menjadi bukti Kapolri Jenderal Listyo Sigit serius menggarap Konsorsium 303

Keseriusan Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga dengan dibentuknya tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasilnya, saat ini sedang serius menggarap 329 rekening terkait Konsorsium 303, dimana 202 rekening sudah diblokir.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (30/9) menjelaskan hingga kini Polri telah memberantas ribuan kasus disidik hingga ribuan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian.

Sigit kemudian memerinci kasus perjudian yang sudah ditangani Polri. Tersangka yang ditetapkan Polri sudah mencapai ribuan.

Kurang lebih ada 2.049 kasus yang sudah ditangani, terdiri dari 3.296 tersangka.

Di mana untuk judi konvensional 1.408 kasus dengan 2.369 tersangka. Sementara judi online sebesar 641 kasus dan 927 tersangka.

Kapolri memerinci lagi kasus yang ditangani sejak Juli hingga saat ini. Kapolri menyebut para tersangka judi online yang ditangkap beragam perannya.

“Khusus bulan Juli sampai dengan sekarang, 2.236 kasus kita tangani dan dari 3.748 tersangka.

Khusus untuk judi online 1.125 kasus, terdiri dari 1.516 tersangka. Terdiri dari pemain 1.446 yang terkait dengan penyelenggaraan, baik mulai customer service, pegawai dan pemilik web.

Kemudian untuk penyedia layanan web kurang lebih 977 tersangka.

Jenderal Sigit menegaskan pihaknya tidak berhenti menangani kasus perjudian.

“Tentunya kami tidak berhenti sampai di situ, karena kemudian juga muncul isu adanya konsorsium,” katanya.

“Kami telah membentuk tim gabungan bersama-sama dengan PPATK untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga ada kaitannya dengan perjudian,” kata Jenderal Sigit.

“Saat ini ada yang sedang kita analisa, ada 329 rekening, 202 rekening saat ini sudah kita blokir,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu