Terungkap, Motif Suami Bunuh Istrinya di Pemalang, Ternyata Gegara Ini...

Terungkap, Motif Suami Bunuh Istrinya di Pemalang, Ternyata Gegara Ini...

INTEROGASI - Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengintrogasi pelaku yang membunuh istrinya sendiri. Foto: M Ridwan/Radar Pemalang --

PEMALANG (DiswayJateng) - Polisi menuntaskan penyidikan kasus pembunuhan yang dilakukan suami kepada istrinya di Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang. Dari hasil pendalaman terungkap jika jadwal tampil di platform live streaming menjadi awal peristiwa suami bunuh istrinya sendiri, dimana kejadiannya sebelum sang istri (korban) hendak pulang ke rumah orang tuanya Desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.

 

"Dari hasil pemeriksaan, korban meminta pulang ke rumah orang tuanya di  Lodaya karena akan melakukan live streaming menggunakan suatu aplikasi," jelas Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat memimpin konferensi pers di Media Center Wicaksana Laghawa, mapolres setempat, Kamis (22/9). 

 

Kapolres menceritakan, kronologis kejadian bermula di dalam rumah orangtua tersangka Syarofudin, 23, sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku akan memandikan anak tapi korban Dwi Aprilia Ningsih memaksa pulang. Korban menyuruh pelaku memandikan anak di rumah orangtuanya saja. Pelaku pun masuk ke kamar untuk ganti baju. Korban terus meminta pelaku untuk cepat ganti pakaian sembari mendorong. Saat itu pelaku menjawab agar sang istri sabar, tapi dijawab oleh sang istri dengan kata-kata yang kasar. Sang istri juga menendang perut suaminya. 

 

"Tersangka merasa kesal dan sakit hati pada korban, pikirannya kalut dan emosi. Lalu, keluar dari kamar untuk menuju dapur  mengambil pisau kembali ke kamar," bebernya

 

Pelaku, kata kapolres,  mendorong korban yang duduk di kasur hingga terlentang. Kemudian duduk di atas perut dan menghujamkan pisau ke arah leher dan wajah korban beberapa kali hingga pisau melengkung. Belum puas, pelaku meletakkan pisau di sebelah kasur, lalu keluar dari kamar untuk menganbil gunting di atas meja makan. Kemudian kembali duduk di atas korban dan menghujamkan gunting ke beberapa bagian tubuh korban.

 

"Saat itu, korban sempat minta tolong. Meski pelan, ada tetangganya yang mendengar, kemudian tersangka ke kamar mandi, berusaha membersihkan darah dengan menceburkan diri ke bak mandi. Tidak lama kemudian atas laporan warga, Polsek Randundongkal langsung bergegas ke TKP dan mengamankan pelaku, beserta barang bukti" terang Ari. 

 

Kapolres menyampaikan, atas perbuatannya dalam melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau menghilangkan jiwa orang lain, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Sementara itu saat diinterogasi, tersangka Syarofudin mengakui perbuatannya dan menyesal. Ia melakukan perbuatannya itu karena    kesal istrinya memakinya dengan kata-kata kasar. Pria dengan dua anak yang berprofesi sebagai buruh cuci motor di Randudongkal itu bercerita istrinya sering melakukan live streaming. Dalam sehari bisa sampai empat jam live streaming dan mendapatkan uang. 

 

 

"Engga tahu dapat berapa," ujar Syarofudin. (rid/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: