Pengedar Uang Palsu di Brebes Sasar Agen Bank di Desa-desa, Modusnya Minta Transfer ke Rekening Sendiri
Empat tersangka kasus pengedar uang palsu di Kabupaten Brebes dibekuk polisi. -Eko Fidiyanto-Radar Brebes
Para tersangka terancam Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Untuk keempat tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Kapolres.
Sementara itu, dalam proses penyidikan kasus tersebut Polres Brebes telah melibatkan saksi ahli dari Bank Indonesia bernama Tri Aji Mulyadi. Ia dilibatkan untuk memastikan bahwa uang yang diedarkan adalah uang rupiah palsu dengan memberi catatan perbedaan dengan uang rupiah asli.
"Uang rupiah palsu yang diedarkan para tersangka ini memiliki beberapa perbendaan. Di antaranya benang pengaman tidak tertanam di dalam kertas uang serta tidak ada tanda air," pungkas Tri Aji Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar brebes