Parah, Karyawan Swasta di Purbalingga Jadi Mucikari, Jual Temannya Sendiri secara Online
Pelaku berinisial RCT, 21, warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. FOTO: Humas Polres Purbalingga.--
Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tuturnya. (mcr5/jpnn/gun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com