Parah, Karyawan Swasta di Purbalingga Jadi Mucikari, Jual Temannya Sendiri secara Online

Parah, Karyawan Swasta di Purbalingga Jadi Mucikari, Jual Temannya Sendiri secara Online

Pelaku berinisial RCT, 21, warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. FOTO: Humas Polres Purbalingga.--

Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

"Ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tuturnya. (mcr5/jpnn/gun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com