Tersangka Dugaan Tagihan Fiktif Pelabuhan PLTU Batang Ditahan Kejari Pekalongan
Tersangka dalam kasus dugaan tagihan fiktif pelayanan kapal di Pelabuhan PLTU Batang resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan/RMOLJateng--
PEKALONGAN (DiswayJateng) - Tersangka kasus dugaan tagihan fiktif pelayanan kapal di Pelabuhan PLTU Batang resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Tersangka RY, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Lodji Pekalongan, dalam proses menuju persidangan.
Kasintel Kejari Kota Pekalongan, Andritama Anasiska menyebutkan, alasan penahanan karena seluruh unsur sudah terpenuhi secara obyektif dan subyektif. Selanjutnya akan ada pelimpahan ke persidangan.
"Satu dua hari ini kami bereskan administrasi untuk pelimpahan di persidangan," kata Andritama, Senin (29/8).
Tersangka disangkakan 263 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Selain itu juga pada 53 juncto pasal 378 KUHP.
Dugaan kasus tagihan bodong atau fiktif senilai ratusan juta rupiah terjadi di pelabuhan khusus di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang. Seorang staf Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berinisial RY ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus itu melibatkan perusahaan keagenan kapal PT Sparta Putra Adhyaksa dengan BUP atau pengelola Pelabuhan di PLTU Batang yang merupakan Proyek Strategis Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rmol.id