Kemenag Batang Minta Masjid Diregistrasi ke Simas, Termasuk Masjid Bersejarah

Kemenag Batang Minta Masjid Diregistrasi ke Simas, Termasuk Masjid Bersejarah

Kasi Bimas Kantor Kemenag Batang, Sodikin saat memberikan materi Manajemen Takmir Masjid Se Kabupaten Batang, Rabu (24/8/2022) di KUA Kecamatan Batang.--

BATANG, (DiswayJateng)– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batang meminta pengurus masjid di Kabupaten Batang, Jateng untuk meregistrasi atau mendaftarkan masjid dan musala ke dalam layanan ke Sistem Informasi Masjid (Simas) yang sudah dibuat. Termasuk masjid yang memiliki nilai sejarah di masa lalu.

Hal itu perlu dilakukan agar keberadaan rumah ibadah masjid dan musala terdata dengan baik. Selain itu sebagai upaya mewujudkan agar manajemen administrasi yang tertata dan tertib.

"Kami memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan masjid yang bersejarah di Kabupaten Batang," ungkap Kepala Kantor Kemenag Batang melalui Kasi Bimas, Sodikin, saat memberikan materi Manajemen Takmir Masjid Se Kabupaten Batang, Rabu (24/8/2022) di KUA Kecamatan Batang. 

Menurutnya, di Kabupaten Batang sendiri sudah memiliki satu masjid berkategori Masjid Bersejarah, yakni Masjid An Nur Wonobodro.

“Di Batang masih satu, yakni Masjid An Nur Wonobodro yang merupakan masjid peninggalan wali. Kami juga memfasilitasi jika masyarakat ingin mendaftarkan masjid di desanya untuk menjadi masjid bersejarah. Saat ini yang masih proses adalah Masjid Nurul Jamal di Desa Kalisalak Limpung,” ujarnya.

Pihaknya pun siap memfasilitasi proses pendaftaran ini. Yang terpenting masjid tersebut memenuhi kriteria dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dijelaskan Sodikin, masjid bersejarah sendiri merupakan masjid yang berada di kawasan peninggalan kerajaan/wali/penyebar agama Islam, atau memiliki nilai besar dalam sejarah perjuangan bangsa. Kemudian juga dapat berupa masjid yang dibangun oleh para raja/kesultanan/para wali penyebar agama Islam serta para pejuang kemerdekaan.

“Kalau ada masjid yang bersejarah dan bisa dipertanggungjawabkan bisa didaftarkan. Nanti SK-nya disahkan oleh Gubernur. Nanti diajukan ke Kemenag dan akan kami bantu prosesnya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, pihaknya mengajak takmir masjid di wilayahnya untuk tertib dalam manajemen ataupun administrasi. 

Para pengelola masjid juga diberikan materi tentang standar manajemen masjid. Seperti idealnya memiliki jalan keluar/masuk Imam khusus, ketinggian lantai untuk jamaah dan mihrab idealnya sama.

Selain itu, tempat cuci kaki di tempat wudlu volume airnya memenuhi kesucian dan terhindar dari najis dan mustakmal. Lalu tempat wudhu, WC dan tempat shalat terpisah antara pria dan wanita, Arah kiblat benar-benar ditashih secara rutin, dan lainnya. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar pekalongan