Polisi Ringkus Belasan Orang di Solo yang Terlibat Perjudian

Polisi Ringkus Belasan Orang di Solo yang Terlibat Perjudian

Wakapikresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto (dua dari kanan), didampingi Kasat Rekrim Kompol Djohan Andika (dua dari kiri) dan Kasi Humas AKP Umi Supriyati (paling kanan) dalam konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Senin (22/8) petang. ANTARA/Bambang Dw--

SOLO (DiswayJateng) - Polisi menangkap belasan orang kerena terlibat praktik judi jenis dadu dan capjie kia daring.

 

Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto mengatakan ada 11 penjudi yang ditangkap dengan modus judi online dan konvesional tradisional. "Sebanyak 11 penjudi itu, pelaku rata-rata sudah berusia 40 hingga 56 tahun. Pelaku modus judi jenis dadu dan judi tradisional capjie kia," kata Wakapolres saat konferensi pers, Senin (22/8) petang.

 

AKBP Gatot mengatakan dua pelaku ditangkap di kawasan Kestalan Banjarsari Solo, Sabtu (22/8), lantaran bermain judi Capjie kia.

 

"Dua pelaku itu berinisial FN dan S dengan 11 barang bukti yang disita oleh petugas," ujarnya. Selain itu, polisi juga menangkap enam pelaku lainnya, modus judi dadu online di area Monumen 45 Banjarsari Solo. Pejudi dadu daring antara lain berinisial R, N, dan H.

 

Para pejudi ini, kata AKBP Gatot, menggunakan aplikasi Hilo. Setelah itu, dengan cara diguncang-guncangkan handphone yang digunakan. Polisi kemudian juga mengungkap kasus judi capjie kia dengan menangkap dua orang pelaku dari lokasi wedangan di Kampung Kalangan, Jebres Solo, Sabtu (20/8).

 

Pelaku warga Jebres Solo, yakni berinisial S, 52, dan J, 42, dengan empat jenis barang bukti yang disita. Dengan jenis yang sama ditangkap seorang pelaku, warga Baluwarti Pasar Kliwon Solo, sebagai tambang judi.

 

Selain itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, uang tunai, kertas rekapan judi dan Honda Scoopy Nopol AD 4081 US warna merah. Atas perbuatan para pelaku judi dijerat dengan pasal 303 tentang KUHP, tentang tindak pidana perjudian, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Salah satu tersangka R mengaku dari judi dadu online memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp150 ribu tiap main. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com