Dua Minggu, Tiga Kasus Peredaran Sabu-Sabu di Tegal Berhasil Diungkap

Dua Minggu, Tiga Kasus Peredaran Sabu-Sabu di Tegal Berhasil Diungkap

Tersangka pengedar narkoba saat menjalani pemeriksaan-Hermas Purwadi-Radar Tegal

“ Kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua orang atas nama DS dan TA yang kebetulan mereka dari luar Kabupaten Tegal yakni Purwokerto,” ujar Wakapolres Tegal.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya yakni golongan 1 jenis sabu seberat 3,66 gram yang pada saat diamankan dibungkus dengan plastik klip putih bening dan disimpan dalam bungkus makanan warna merah.

 

Sementara, kasus ketiga yakni pada 2 Agustus di pinggir jalan raya di Desa Tembok, Adiwerna, Kabupaten Tegal juga didapatkan 2 orang tersangka yakni FR dan PJ.

 

“Mereka kami geledah yang kemudian didapatkan 0,56 gram sabu yang dibungkus dalam plastik bening dan dibungkus lagi menggunakan bekas bungkus jajan didalam bungkus rokok,” terangnya.

 

Adapun keenam tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 132 ayat 1 Junco pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika bahwa setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual dan membeli serta menerima perantara dalam jual beli kemudian menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 ini paling lama 20 tahun dan denda paling banyak yakni 10 Miliar rupiah.

 

Saat ini, keenam masih dalam proses penyidikan yang kemudian diserahkan kekejaksaan dan selanjutnya proses di pengadilan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal