LPG 3Kg Langka, ASN Grobogan Dilarang Gunakan Gas Melon

Kepala Disperindag Grobogan, Pradana Setyawan, mengambil gambar tabung gas melon di salah satu pangkalan LPG 3Kg Wirosari, Kabupaten Grobogan, Rabu (12/2/2025). - Dok.Disperindag--
GROBOGAN, diswayjateng.id – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan diimbau tidak menggunakan gas elpiji 3 kg atau gas melon. Hal itu menyusul gas 3kg langka di tengah masyarakat seperti sekarang ini.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500/5/SETDA Tahun 2005 tentang Larangan ASN menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg. SE diteken langsung oleh Sekda Grobogan, Anang Armunanto, Senin 17 Februari 2025.
Dalam SE itu disebutkan, dasar larangan penggunaan gas melon bagi para ASN adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2021.
Kemudian, Perpres Nomor 28 Tahun 2019, Surat Edaran Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 22/EMG.05/DJM/2023, dan Surat Edaran Sekda Provinsi Jawa Tengah Nomor 500.2.1/196 tertanggal 4 Februari 2025.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Salatiga Akui Ada Kelangkaan Gas LPJ 3 Kg, Yasip Khasani Sarankan OP
BACA JUGA:Langka Gas Elpiji 3kg, Musriah Rela Antre dari Jam 6 Pagi
Dalam SE tersebut disebutkan, para ASN di Grobogan diminta untuk mendukung penyaluran subsidi gas melon agar tepat sasaran, dengan menggunakan LPG non subsidi.
Selain itu, mereka juga diminta agar segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya di lingkungan masing-masing.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Grobogan Pradana Setyawan sangat mendukung imbauan Sekda Grobogan Anang melarang ASN Pemkab Grobogan menggunakan elpiji 3kg atau gas melon subsidi.
“Surat Edaran tersebut memang sudah benar,” kata pria yang akrab disapa Danis ini kepada diswayjateng.id di kantor Disperindag Grobogan, Rabu (19/2/2025).
BACA JUGA:Gas Melon Sempat Langka Buat Warga Bingung, Ini Penjelasan Dindakop Demak
BACA JUGA:Cegah Penyimpangan, Polres Jepara Pantau Distribusi dan Ketersediaan Gas Melon
Danis menjelaskan bahwa LPG 3kg itu diperuntukan bagi 4 golongan, yaitu rumah tangga, petani, nelayan, dan usaha mikro. Pihaknya pun mengimbau, baik melalui Surat Edaran Sekda Provinsi Jawa Tengah maupun Surat Edaran Sekda Kabupaten Grobogan, bahwa LPG 3kg itu tidak diperuntukan bagi ASN.
“Saya minta teman-teman ASN di wilayah Pemkab Grobogan untuk patuh dengan surat edaran tersebut. Sehingga, 4 golongan yang diatur melalui regulasi yang ada dapat menikmati subsidi gas elpiji 3kg yang diberikan pemerintah secara tepat,” pesannya.
“Termasuk juga teman-teman media yang sudah mampu. Jangan pakai LPG 3kg, tapi pakai yang non subsidi saja,” tandasnya menambahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: