Asyik! Honor Penyelenggara Pemilu 2024 Disahkan, Catat Rinciannya Lebih Besar

Asyik! Honor Penyelenggara Pemilu 2024 Disahkan,  Catat Rinciannya Lebih Besar

JAKARTA, (DiswayJateng)- Honorarium badan ad hoc penyelenggara Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak tahun 2024 akhirnya disetujui. 

Penyelenggara pesta demokrasi dari tingkat PPK hingga PPS hingga petugas TPS nilainya lebih besar di banding Pemilu 2019 silam. 

BACA JUGA:Anggaran Pemilu Serentak 2024 Masih Kurang, Ketua KPU Blak-blakan Bilang Begini

"Berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, tanggal 5 agustus 2022, perihal satuan biaya masukan lainnya, tahapan pemilihan umum dan lainnya, pemerintah menyetujui kenaikan honor badan ad hoc untuk Pemilu dan Pilkada 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/8).

BACA JUGA:Anggaran Pemilu 2024 Bikin Was-was, KSP Pastikan Pemerintah Berkomitmen

Dengan adanya persetujuan tersebut, KPU RI bersyukur honor badan ad hoc penyelenggara pemilu yang lebih besar dari Pemilu Serentak 2019.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Menkeu yang telah menyetujui usulan KPU untuk kenaikan honor ketua dan anggota KPPS, PPK, dan PPS," demikian Hasyim.

Berikut ini rincian honor badan ad hoc penyelenggara pemilu untuk Pemilu Serentak 2024 dan perbandingannya dengan Pemilu Serentak 2019 dan Pilkada 2022:

1. PPK

a. Ketua

  • Pemilu 2019: Rp 1,85 juta
  • Pilkada 2020: Rp 2,2 juta
  • Pemilu dan Pilkada 2024: Rp 2,5 juta

b. Anggota

  • Pemilu 2019: Rp 1,6 juta
  • Pilkada 2020: Rp 1,9 juta
  • Pemilu dan Pilkada 2024: Rp 2,2 juta

c. Sekretaris

  • Pemilu 2019: Rp 1,3 juta
  • Pilkada 2020: Rp 1,55 juta
  • Pemilu dan Pilkada 2024: Rp 1,85 juta

d. Pelaksana

  • Pemilu 2019: Rp 1,3 juta
  • Pilkada 2020: Rp 1,55 juta
  • Pemilu dan Pilkada 2024: Rp 1,85 juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol