25 Anggota Polri Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir Joshua Bikin Kapolri Geram, 10 Perwira Sudah Dicopot

25 Anggota Polri Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir Joshua Bikin Kapolri Geram, 10 Perwira Sudah Dicopot

JAKARTA, (DiswayJateng) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dibuat geram dengan 25 anggota Polri yang dinilai tidak profesional dalam menangani TKP tewasnya Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dari jumlah tersebut, 10 perwira yang sudah dicopot.

Kapolri mengungkapkan 25 personel tersebut terdiri atas tiga orang berpangkat perwira tinggi bintang satu, lima kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh pama, lima bintara dan tamtama.

Mereka berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Bareskrim Polri. Mereka akan diproses secara etik, dan bersamaan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Irsus, apabila terdapat tindakan pidana, maka akan diproses secara pidana pula.

Bahkan, Kapolri menerbitkan surat telegram khusus yang mencopot jabatan 10 perwira dan memberikan promosi untuk lima perwira lainnya.

Dari 10 perwira yang dicopot dari jabatannya terdapat tiga perwira tinggi (Pati) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propram, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dicopot dari jabatan Karo Paminal Divisi Propam Polri, kemudian Brigjen Pol Benny Ali dicopot dari jabatan Karo Provos Div Propam Polri.

Ketiga perwira tinggi tersebut dimutasi sebagai Pati Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sebagai bentuk keseriusannya, Kapolri membentuk tim khusus mengatakan untuk mendalami apakah personel yang menghambat proses olah TKP ini diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri.

Sebanyak 25 anggota Polri yang terlibat dalam merusak dan menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin oleh Irwasum Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.

Timsus Polri terus bekerja mengungkap peristiwa tewasnya Brigadir Yosua yang ditembak oleh rekannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo,

Dalam perkara ini, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Penerapan Pasal 55, berarti penyidik masih mendalami dan memproses kasus tersebut untuk mencari tersangka lain yang diduga ikut terlibat.

Selain itu, Timsus juga akan mengevaluasi laporan polisi yang dilayangkan Putri Chandrawathi Ferdy Sambo tentang pelecehan dan penodongan senjata api yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian ditarik oleh Polda Metro Jaya.

Kini kedua laporan tersebut telah diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Timsus juga menyatakan bahwa Bharada E menembak Brigadir Yosua bukan untuk membela diri. Ia ditersangkakan dengan pasal pembunuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin