Jadi Korban Pinjol Ilegal? Berikut 7 Cara Membuat Laporan

Jadi Korban Pinjol Ilegal? Berikut 7 Cara Membuat Laporan

Cara melaporkan pinjol ilegal-Kompas.com-

DISWAYJATENG - Maraknya pinjol di Indonesia membuat para oknum pinjaman online ilegal melakukakan beberapa cara curang untuk mengelabuhi nasabah. Jika kamu menjadi korban pinjol ilegal, kamu bisa baca cara melaporkan pinjol ilegal.

Informasi mengenai cara melaporkan pinjol ilegal ini sangat penting, terlebih jika kamu sudah menjadi korban. Karena beberapa orang tidak mengetahui bagaimana cara melaporkannya jika menjadi korban pinjol ilegal.

Jangan cepat tergiur dengan iming-iming proses mudah, kamu harus mengetahui terlebih dahulu apakah pinjol tersebut sudah terdaftar resmi di OJK atau belum. Jika kamu mengetahui ada indikasi pinjol, segera ikuti cara melaporkan pinjol ilegal berikut ini.

Untuk mengetahui lebih lengkap cara melaporkan pinjol ilegal, kamu bisa baca artikel ini sampai selesai agar kamu tahu kemana kamu harus melaporkan pinjaman online ilegal tersebut.

BACA JUGA:Berikut ini 4 Rekomendasi Pinjol Syariah Tenor 12 Bulan Terbaik 2024

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Menjamurnya pinjaman online dan fintech pendanaan bersama belakangan ini memang memberikan kemudahan akses dana bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, juga terdapat sejumlah pinjaman online dan fintech yang beroperasi secara ilegal dan merugikan konsumen.

Jika kamu menjadi korban dari praktik ilegal tersebut, jangan biarkan saja. Laporkan segera ke pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti. Berikut ini cara melaporkan fintech ilegal dan pinjaman online ilegal:

BACA JUGA:5 Pinjol Syariah untuk Modal Usaha, Alternatif Tepat Kebutuhan Pengusaha

1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK merupakan lembaga yang berwenang mengawasi industri jasa keuangan, termasuk fintech pendanaan. Kamu bisa melaporkan ke OJK jika dirugikan oleh pinjaman online ilegal. Ada beberapa cara melaporkan, yaitu:

a. Surat tertulis

b. Telepon 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB)

c. Email ke konsumen@ojk.go.id

d. Mengisi formulir pengaduan di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

2. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI)

AFPI membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang memiliki masalah dengan pinjaman online ilegal. Posko pengaduan AFPI bisa diakses melalui:

a. Website: https://afpi.or.id/pengaduan

b. Email: pengaduan@afpi.or.id (sertakan dokumen dan bukti)

c. Call center: 150 505 (bebas pulsa)

d. Jam operasional: Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB

BACA JUGA:8 Daftar Pinjol Syariah Cepat Cair Modal KTP Terbaik 2024, Bisa Cair dalam Hitungan Menit

3. Satgas Investasi OJK

Di OJK terdapat Satgas Investasi yang bertugas menutup aktivitas pinjaman atau investasi ilegal, termasuk aplikasi pinjaman online ilegal. Kontak Satgas Investasi OJK:

a. Call center: (021) 1500 655

b. Email: waspadainvestasi@ojk.go.id

c. Alamat: Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat.

4. Aplikasi LAPOR!

Aplikasi LAPOR! adalah layanan pengaduan yang dibuat oleh Unit Kerja Presiden. Aplikasi ini terhubung dengan 81 kementerian/lembaga, 5 pemerintah daerah, dan 44 BUMN di Indonesia. Kamu bisa mengakses LAPOR! melalui https://www.lapor.go.id/, aplikasi mobile, atau SMS ke 1708.

5. YLKI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menerima laporan pengaduan terkait pinjol ilegal dan fintech pendanaan bersama legal. Kamu bisa melaporkan secara online melalui http://pelayanan.ylki.or.id.

6. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

LBH juga menerima laporan pengaduan terkait pinjaman online karena tingginya pelanggaran hukum di sektor ini. Kamu bisa melaporkan secara online dengan mengisi formulir di website LBH Jakarta, https://www.bantuanhukum.or.id/web/formulir-pengaduan-pos-korban-pinjaman-online-pinjol/, serta melampirkan bukti-bukti pelanggaran.

7. Laporan ke Polisi

Jika kamu mengalami kerugian material dan non-material akibat pinjaman online ilegal, kamu bisa melapor ke kantor polisi terdekat dengan membawa bukti-bukti ancaman, teror, atau pelecehan yang dialami.

Itu dia beberapa cara melaporkan pinjol ilegal. Jangan ragu untuk melaporkan jika menjadi korban praktik ilegal dalam pinjaman online atau fintech pendanaan.

Laporan dari masyarakat sangat membantu pihak berwajib untuk menindak tegas oknum-oknum nakal. Kamu memiliki hak untuk dilindungi jika mengalami kerugian(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: