Tegas! Kapolri akan Tindak Oknum Polisi yang Mengambil CCTV di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah mengantongi identitas pencopot CCTV dirumah dinas Ferdy Sambo-ilustrasi-jpnn
JAKARTA (DiswayJateng) - Misteri tentang hilangnya CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo mulai terkuak.
Penyidik Bareskrim Polri telah mengetahui siapa oknum polisi yang mengambil rekaman CCTV tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan sosok yang mengambil CCTV tersebut adalah anggota Polri yang kini tengah diperiksa.
Sigit juga mengaku sudah tahu bagaimana oknum polisi itu mengambil CCTV yang disebut rusak tersebut.
"Kami dalami dan kami sudah dapatkan bagaimana pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Pada saat ini tentu kami akan melakukan proses selanjutnya," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).
Jenderal bintang empat itu mengungkapkan bahwa pihaknya memproses 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Birgadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta, Selatan.
Mantan Kapolda Banten itu menyebutkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri ada 25 personel tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga. Hal tersebut membuat proses olah TKP dan penanganan TKP menjadi terhambat, termasuk penyidikan yang semestinya bisa berjalan dengan baik.
Salah satunya terkait dengan hilangnya rekaman CCTV di TKP yang menjadi sorotan masyarakat. Hal ini, menjadi perhatian khusus Polri untuk menyampaikan kepada masyarakat.
Sigit menyebutkan ke-25 personel itu terdiri atas tiga perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama) serta lima orang berpangkat bintara dan tamtama.
"Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini (ketidakprofesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana," ujarnya.
Mantan Kabareskrim Polri itu menyebut ada empat orang personel yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari, sedangkan sisanya akan diproses sesuai dengan keputusan dari Tim Khusus Polri apakah akan dipidana atau masuk pelanggaran etik.
Sigit juga mengatakan pihaknya masih mendalami apakah personel yang menghambat proses olah TKP ini diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri.
Hal ini mengingat 25 personel itu berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.
"Tentunya ini sedang kami kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung," kata Kapolri. Dalam kasus ini, Kapolri telah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Pencopotannya berdasarkan surat telegram khusus yang diterbitkan Kapolri, yakni ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022. Terkait tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (antara/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com