Bandel, Dua Odong-odong di Tegal Dikandangkan

Bandel, Dua Odong-odong di Tegal Dikandangkan

Petugas gabungan menghentikan odong- odong yang masih nekad beroperasi di jalan raya, dan membawa kendaraan tersebut untuk diamankan.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI (Disway Jateng) -  Setelah sempat melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada pengemudi kereta kelinci atau odong - odong, Dinas Perhubungan bersama Satlantas dan Satpol PP akhirnya melakukan tindakan langsung, bagi mereka yang masih bandel mengoperasikan kendaraan ilegal tersebut di jalan raya.

Sedikitnya saat ini sudah ada 2 unit odong- odong yang dikandangkan oleh Dinas Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan, Muhammad Budi Eko Setyawan mengatakan,  pihaknya  bekerja sama dengan polisi dan Satpol PP dalam  menindak odong-odong yang masih berkeliaran di jalan raya. 

"Dalam penindakan kali ini kami berkoordinasi dengan kepolisian," kaya Budi Eko, Kamis ( 28/7/2)022).

Dia menegaskan bahwa rata-rata  kendaraan yang digunakan sebagai odong-odong biasanya sudah tidak layak digunakan. Dan tak bisa dipungkiri pengemudi odong- odong kerap tak meliliki SIM.

"Kereta odong-odong terbuat dari motor dimodifikasi. Motor yang melekat kan SIM dan STNK (yang menindak SIM dan STNK polisi)," ujar Budi Eko.

Terpisah Kasat Lantas Polres Tegal AKP Erwin Chan Siregar SH SIK MH melalui Kanit Kamsel Lantas , Ipda Pana Wiryasa SH  menambahkan, selama ini pihaknya telah melakukan imbauan atau teguran jika ada odong-odong melintas di kawasan jalan raya.

"Selama ini kalau memang ada odong-odong yang beroperasi kami lakukan himbauan atau teguran sesuai kewenangan kami," jelas Ipda Pana Wiryasa.

 

Ditegaskan, sanksi sempat  diberikan bagi pengemudi berupa membuat surat peryataan bermaterai, agar tidak mengoperasikan kereta wisata tersebut dijalan raya kembali. Karena tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan, dan dinilai membahayakan bagi penumpang maupun pengguna lalulintas.

Sebelum penertiban, dilaksanakan apel bersama petugas Dinas Perhubungan, Satpol PP  dengan Satlantas Polres Tegal dalam rangka penertiban kereta wisata atau odong-odong yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tegal.

"Karena belum memenuhi aspek kelaikan kendaraan bermotor sehingga tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id