Nekat, Emak-emak di Tangerang Pergi ke Pasar Bukannya Belanja Malah Curi Motor
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini Saat Diwawancarai Wartawan--
15 menit berselang, korban keluar dari pasar, namun melihat motornya sudah hilang. Ia pun melaporkan ke keamanan setempat.
"Dicek melalui CCTV dan didapati peristiwa itu. Disana pun petugas keamanan pasar mencoba untuk mengejar pelaku," ujarnya
Hingga akhirnya didapati masih berada di area tersebut," sambungnya.
Disana, M langsung diamankan petugas keamanan dan warga lalu, digiring ke Mapolsek Pasar Kemis untuk tindak lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tindak pencurian itu baru dilakukannya satu kali.
"Baru dilakukan satu kali, karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dia," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id