Diperiksa Polisi Selama 12 Jam, Roy Suryo Dibopong Kuasa Hukumnya Menuju Mobil

Diperiksa Polisi Selama 12 Jam, Roy Suryo Dibopong Kuasa Hukumnya Menuju Mobil

Roy Suryo terkapar lemas setelah diperiksa selama 12 jam sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (22/7). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com--

JAKARTA (DiswayJateng) - Roy Suryo kelelahan setelah diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (22/7).

 

Saat meninggalkan ruangan penyidik pada pukul 22.20 WIB, mantan anggota DPR RI itu terlihat lemas dan dibopong oleh kuasa hukumnya, Pitra Romadoni.


Adapun anggota tim kuasa hukum lainnya sibuk menyiapkan kursi roda untuk mengantar mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menuju mobil yang sudah dipersiapkan.

Roy yang mengenakan baju dan masker batik itu langsung terbaring tak bertenaga di bangku mobilnya.

Pitra Romadoni mengatakan kliennya lelah setelah lama menjalani pemeriksaan.

 

"Kelelahan," ujar Pitra dari bangku depan mobil.

 

Dia tidak memberikan keterangan tentang Roy Suryo yang sudah menjadi tersangka kasus meme patung Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.

 

Pitra meminta media membiarkan Roy beristirahat agar lekas pulih.


"Mohon maaf ya, biar Pak Roy istirahat dulu. Mohon doanya," ucapnya.

Pakar telematika itu mulai diperiksa pada pukul 10.30 WIB dan sempat terlihat mengikuti ibadah salat Jumat di Masjid Polda Metro Jaya.

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan mantan wakil ketua umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka kasus penodaan agama dan ujaran kebencian, Jumat (22/7).


Polisi menggunakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 a KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(mcr18/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com