Polresta Solo Dalami Laporan Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Jokowi

Polresta Solo Dalami Laporan Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Jokowi

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo-Achmad Khalik Ali-

SOLO, diswayjateng.id - Polresta Solo masih melakukan pendalaman terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Joko Widodo, khususnya terkait isu ijazah palsu yang ramai di publik. Kasus ini dilaporkan oleh kelompok relawan Alap-Alap Jokowi akhir April lalu.

Empat nama yang dilaporkan dalam kasus ini, yakni Roy Suryo, Rizal Fadilah, Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa), dan Rismon Sianipar, dilaporkan ke sejumlah kepolisian termasuk Polda Metro Jaya dan Polres lain.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo menjelaskan, karena pelaporan terjadi di beberapa wilayah, pihaknya berencana untuk melakukan join investigation atau penyelidikan gabungan dengan kepolisian di wilayah lain.

“Ada beberapa pihak yang dilaporkan tidak berada di Solo. Maka kita akan telusuri dulu tindakan mereka, ucapan apa yang disampaikan, dan apakah itu menjadi rangkaian peristiwa yang bisa ditindak secara hukum di wilayah kita,” kata Prastiyo, Selasa 6 Mei 2025.

BACA JUGA:Demi Konten, Dua Remaja Dibekuk Polisi Karena Bawa Cerurit 1,5 Meter Keliling Solo

Hingga saat ini, lanjut Prastiyo, pihaknya belum melakukan klarifikasi kepada para terlapor karena masih dalam tahap verifikasi dokumen dan pengumpulan bukti.

“Kita sedang pelajari seluruh dokumen dan bukti, termasuk bukti elektronik seperti video atau unggahan yang viral. Fokus kami adalah menangani bagian peristiwa yang berada di wilayah hukum Solo,” tambahnya.

Terkait rencana koordinasi dengan Polda atau Polres lain, Prastiyo mengatakan hal itu bertujuan untuk efektivitas penyelidikan. “Siapa tahu bisa berbagi alat bukti dan memperkuat proses penyidikan,” tutupnya.

Laporan ini sendiri mencakup dugaan penghasutan, fitnah, dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: