Sindikat Ini Mampu Raup Untung Rp6 Miliar, Canggih! Ternyata Begini Cara Kerja Joki UTBK SBMPTN

Sindikat Ini Mampu Raup Untung Rp6 Miliar, Canggih! Ternyata Begini Cara Kerja Joki UTBK SBMPTN

Yusep menuturkan, satu peserta ditarik uang Rp 100 juta hingga Rp 400 juta. Pelaku menerima sekitar 40 hingga 60 orang. Dalam satu kali UTBK, pelaku mendapat untung Rp 6 miliar.

"Tahun 2020 dapat Rp 4 miliar. Tahun 2021 dapat omzet Rp 6 miliar," ujar Yusep.

Atas hal tersebut, delapan pelaku joki online itu disangkakan Pasal 32 Ayat (2) Subsider Pasal 48 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE Jo. 55 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr23)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn