Komplotan Pencuri Tabung Elpiji Lintas Kabupaten Dibekuk Polisi

Komplotan Pencuri Tabung Elpiji Lintas Kabupaten Dibekuk Polisi

DIAMANKAN- Polisi menggiring salah satu tersangka pencurian tabung gas menuju rutan Polres Jepara. (NIBROS HASSANI/JAWA POS RADAR KUDUS)--

JEPARA (DiswayJateng) – Polres Jepara berhasil mengamankan tiga anggota komplotan pencuri tabung gas elpiji lintas kabupaten. Satu pelaku dihadiahi timah panas pada kaki kanan. Para pelaku mencuri tabung gas elpiji untuk dijual kembali. Mereka sempat beraksi juga di Pati dan Kudus.

Kpaolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari warga.

“Lokasi kejadian ada di sebuah toko retail di Desa Damarjati, Kalinyamatan,” katanya.

Para pelaku diantaranya NY, 37, asal Welahan, MZ, 41, asal Kalinyamatan, dan AS, 4, asal Wedung, Demak.

“Para tersangka melakukan aksinya dengan merusak gembok pada toko yang telah ditarget dan terdapat tabung gas dengan gunting besi,” ungkapnya.

Setelah mendapat gas dari toko, para tersangka menjual kembali gas-gas tersebut. Di wilayah Jepara, Kudus, dan Pati. Kini, total 51 tabung gas yang telah diamankan polisi.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah mobil, gunting besi, dua buah kunci T, obeng, linggis, gergaji besi, dan uang tunai senilai Rp1,752 juta.

Para tersangka mengaku telah mencuri di beberapa titik di Jepara. Seperti keca­matan Welahan dua tem­pat, Kalinyamatan dua tempat, Pakis Aji satu tempat, Tahunan satu tempat, Pe­cangaan satu tempat, serta Bangsri satu tempat.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1, 3, 4 dan 5 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. (nib/war)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarkudus.co.id