5 Orang Sudah Masuk Bui, Tapi Nasib Nasabah BKK Pringsurat 5 Tahun Masih Buntu, Bangkrutnya Bikin Melongo

5 Orang Sudah Masuk Bui, Tapi Nasib Nasabah BKK Pringsurat 5 Tahun Masih Buntu, Bangkrutnya Bikin Melongo

TEMANGGUNG, (DiswayJateng)– Penyelesaian kasus hukum yang membelit BKK Pringsurat Temanggung, Jateng sepertinya belum ada titik terang. Meski sudah ada 5 orang yang masuk bui akibat kasus tersebut, namun nasib para nasabah BKK Pringsurat masih buntu.

Penantian selama lima tahun parah nasabah masih belum membuahkan hasil. Mediasi yang dilakukan bersama jajaran Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah di Graha Bumi Phala, Rabu (13/7) pun nyatanya berjalan buntu.

Sebelumnya, ratusan nasabah BKK Pringsurat Temanggung melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Temanggung. Mereka ditemui langsung oleh Bupati M Al Khadziq, Ketua DPRD Temanggung Yunianto, Wakil Ketua DPRD Tunggul Purnomo dan Sekda Hary Agung Prabowo serta jajaran pemkab setempat.

Dalam aksi tersebut ratusan nasabah BKK Pringsurat ini juga menggelar sejumlah spanduk sindiran dan protes

Tidak hanya berorasi Ketua Paguyuban Nasabah BKK Pringsurat juga membacakan puisi yang cukup panjang, nasabah berharap uang mereka yang tersimpan di perusahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Temanggung bisa segera dicairkan.

“Kami sudah sabar menunggu, lima tahun bukan waktu yang singkat,” kata Besari Ketua Paguyuban Nasabah BKK Pringsurat.

Salah satu nasabah BKK Pringsurat Parjana menuturkan, uang yang masih tersimpan di BKK Pringsurat kurang lebih sebanyak Rp150 juta, jumlah tersebut berkurang setelah ada pembayaran Rp59 juta.

“Dulu totalnya sekitar Rp200 juta, awal-awal dulu sudah ada pengembalian dari BKK Pringsurat,” tuturnya.

Namun lanjutnya, sampai saat ini belum ada lagi pengembalian dari pihak BKK Pringsurat, padahal sudah lima tahun lamanya.

Ia mengaku, pernah dijanjikan akan dikembalikan setelah proses hukum di BKK Pringsurat selesai, namun sampai sekarang juga belum ada tanda-tanda uang akan dikembalikan.

“Padahal sudah ada lima orang yang masuk penjara dalam kasus ini, tapi sampai sekarang juga belum ada tanda tanda uang kami akan dikembalikan, oleh karena itu kami datang ke sini menuntut hak kami,” pintanya.

Bupati Temanggung M Al Khadziq mengatakan, Pemkab Temanggung tidak bisa memberikan keputusan, karena pemkab bukan pemegang saham utama di BKK Pringsurat.

“Pemkab Temanggung mengalir dan mengikuti keputusan pemegang saham utama yakni Pemprov Jateng,” katanya.

Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Jateng Peni Rahayu mengatakan, bahwa pihaknya masih berusaha mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan di tubuh BKK Pringsurat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com