Todongkan Pistol Mainan, Dua Polisi Gadungan Begal Pelajar, Polisi Temukan 8 Motor Curian
BREBES, (DiswayJateng) - Dua polisi gadungan dibekuk Satreskrim Polres Brebes. Keduanya mengaku sebagai polisi dan melakukan aksi begal terhadap para pengendara.
Aksi pelaku telah membuat resah warga di sejumlah tempat pelaku beraksi.
Kedua pelaku begal ini Dea Tugiayar alias Rizal (30) dan Fery Fernandes (30). Mereka merupakan warga Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Mereka beraksi di wilayah Kecamatan Ketanggungan, Kersana, Tanjung, Losari, hingga di perbatasan Kabupaten Cirebon.
Saat beraksi, kedua polisi gadungan ini menodongkan pistol mainan untuk menakut-nakuti korban yang mayoritas pelajar.
Keduanya mengenakan pakaian preman ala tim Resmob dan selalu menodongkan pistol untuk menakut-nakuti korban.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, kedua polisi gadungan ini ditangkap tak lama setelah melakukan aksinya di Desa Rungkang Kecamatan Losari, Brebes.
Saat itu mereka menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban, Iqbal Firmansyah. Korban ditodong pistol mainan yang ternyata hanya sebuah korek api. Barang berharga milik korban akhirnya dirampas para pelaku.
"Para pelaku ini menghentikan sepeda motor korban sambil berteriak mengaku polisi. Pelaku yang berboncengan ini menodongkan pistol mainan kepada korban," kata Kapolres saat konferensi pers, Rabu (13/7).
Kapolres melanjutkan, dari modus pelaku yang mengaku sebagai polisi, mereka berhasil merampas delapan unit sepeda motor. Pelaku juga merampas barang berharga korban, seperti puluhan handphone dan barang berharga lainnya. Jika tak menyerahkan, pelaku bahkan tak segan menganiaya korban hingga melakukan pemukulan dengan bengis.
"Kalau korban tidak menyerahkan barang berharganya, korban dianiaya oleh para pelaku," tambahnya.
Kedua pelaku yang mengaku sebagai polisi ini ditangkap di rumahnya di Desa/Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon. Saat ditangkap pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Polisi pun akhirnya terpaksa menghadiahi timah panas di satu kaki masing-masing pelaku.
Saat ini polisi telah mengamankan puluhan barang bukti berupa delapan sepeda motor, puluhan handphone, pistol mainan, hingga pakaian ala polisi resmob. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar brebes