Empat Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Dilaporkan ke Badan Kehormatan, Apa Kasusnya?

Empat Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Dilaporkan ke Badan Kehormatan, Apa Kasusnya?

Mohammad Asnawi yang juga mantan Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Gerindra Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, saat menggelar jumpa pers di Rumah Makan Ulam Sari Kudus, Selasa (21/6/2022). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif. --

KUDUS, (DiswayJateng)-- Sebanyak empat anggota Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat. 

Pelapornya adalah kader dari Partai Gerindra sendiri Mohammad Asnawi yang juga mantan Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Gerindra Kabupaten Kudus.

"Laporan terhadap empat anggota DPRD Kudus dari Fraksi Gerindra itu sudah kami sampaikan kepada Sekretaris DPRD Kudus pada 17 Juni 2022. Saya juga sudah menerima tanda terima laporan tersebut," kata Asnawi saat menggelar jumpa pers, Selasa (21/6).

Keempat anggota DPRD itu dilaporkan karena dianggap tidak menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Keempatnya, kata dia, mangkir dari rapat perumusan kebijakan maupun rapat paripurna hingga enam kali. 

Dia mengaku memiliki bukti bahwa mereka tidak hadir dalam rapat-rapat di DPRD Kudus selama 2021 sebanyak enam kali berturut-turut. 

Hal itu melanggar pasal 193 ayat (2) huruf d Undang-Undang nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah juncto pasal 134 ayat (3) huruf d Peraturan DPRD Nomor 1/2018 tentang Tata Tertib DPRD Kudus. 

Disebutkan bahwa anggota DPRD bisa diberhentikan antar-waktu antara lain jika tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. 

Sementara pemberhentian antar-waktu (PAW) anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 ayat (3) huruf d, diatur dalam ketentuan pasal 140 ayat (1) Peraturan DPRD nomor 1/2018 disebutkan bahwa PAW dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPRD atas pengaduan dari pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih. 

Asnawi mengatakan selama menjadi Badan Pemenangan Pemilu Partai Gerindra Kudus, dirinya juga sudah bekerja keras hingga akhirnya ada enam kader partai yang menjadi anggota DPRD.  

Seharusnya, kata dia, mereka bisa bekerja secara maksimal untuk mengawal program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat di Kudus. "Kudus tempat mereka, harus berjuang, salah satunya dengan menghadiri rapat-rapat dan sidang-sidang sebagai tugas di DPRD," ujarnya.

Sekretaris DPRD Kudus Djati Solechah membenarkan adanya laporan dari Mohammad Asnawi tertanggal 17 Juni 2022 perihal pengaduan.

"Pimpinan DPRD Kudus juga sudah melakukan disposisi agar BK DPRD Kudus menindaklanjuti," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Sulistyo Utomo mengaku baru mengetahui informasi laporan tersebut dari seorang teman. Keempat orang tersebut, selain dirinya juga ada nama Sandung Hidayat, Zaenal Arifin, dan Abdul Basyidd Shidqul Wafa. 

"Kami akan mendalami laporan tersebut karena tidak ingin berbicara tanpa bukti," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn/antara