Status 1.078 Bidang Tanah di Kota Tegal Butuh Kejelasan
Pansus V DPRD Kota Tegal mengadakan Rapat Kerja dengan Tim GTRA dan Kantor ATR/BPN membahas persoalan pertanahan. (FOTO K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL)--
TEGAL (Disway Jateng) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal diminta untuk memperjelas status 1.078 bidang tanah negara yang ada di Kelurahan Panggung, Kelurahan Mintaragen, dan Kelurahan Tegalsari dalam Neraca Aset Pemkot. Kejelasan tersebut dibutuhkan agar status tanah tersebut terang benderang.
”Ada pekerjaan rumah Pemkot. Pansus perlu mengetahui, berapa bidang tanah yang tercatat dalam Neraca Aset, agar tidak samar,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Tegal Edy Suripno saat memimpin Rapat Kerja Pansus V dengan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Tegal dan Kantor ATR/BPN Kota Tegal beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 yang dilakukan Kantor ATR/BPN, ada 1.078 bidang tanah negara yang dimohonkan oleh warga di Kelurahan Panggung sebanyak 639 bidang, Kelurahan Mintaragen 422 bidang, dan Kelurahan Tegalsari 17 bidang.
Permohonan tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena lokasi dan target obyeknya merupakan tanah yang dikenal dengan Tanah SK, dimana sudah berupa pemukiman dan ditempati masyarakat selama puluhan tahun, tetapi masih dalam penguasaan Pemkot. Dengan demikian, pelaksanaanya tidak sampai pada penerbitan sertifikat Hak Atas Tanah.
Dalam Rapat Kerja dengan Pansus V, Kepala Kantor ATR/BPN Nurdin Karesepina menyampaikan Kantor ATR/BPN memerlukan kepastian dari Bakeuda. ”Dari subyek dan obyek yang telah disampaikan, yang mana yang masuk Neraca Aset? Dari 1.078, yang mana yang masuk dan yang mana yang tidak?” ucap Nurdin.
Rapat Kerja Pansus V menghasilkan tiga opsi pensertifikatan tanah, yaitu seluruh tanah disertifikatkan Hak Pakai terlebih dulu atas nama Pemkot, baru dilepaskan. Kedua, diterbitkannya sertifikat Hak Guna Bangunan di atas Hak Pakai, dan yang ketiga, penglepasan. Opsi tersebut akan diuraikan lebih detail, termasuk menyiapkan mekanisme di setiap opsi yang dipilih.
Pansus V mengagendakan Rapat Konsultasi yang melibatkan Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah, serta mengadakan Rapat Kerja dengan mengundang PT KAI dan Pelindo. ”Prinsipnya, Pansus V dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria akan mendorong agar pensertifikatan tanah ini terwujud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar tegal