Tipu Bos Kafe di Kota Tegal, Warga Kota Medan Diringkus Polisi

Tipu Bos Kafe di Kota Tegal, Warga Kota Medan Diringkus Polisi

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasatreskrim Vonny Farizky saat gelar perkara, kemarin. (FOTO MEIWAN DANI RISTANTO/RADAR TEGAL)--

TEGAL (Disway Jateng) - Aparat Satreskrim Polres Tegal Kota berhasil meringkus penipu bos kafe. Tersangka adalah warga Deli Indah XI/19B, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, bernama Jansen Sihombing alias Asen, 42.

 

“Penangkapan Asen mendasari laporan dari korban berinisial AS pemilik kafe di Kota Tegal pada 11 Mei 2022 lalu,” kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat.

 

Rahmad menjelaskan, kronologinya sekitar Desember 2021 korban AS berniat akan  memasang lampu LED di kafe miliknya di Kompleks Perum Citra Land, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat. Korban dikenalkan saksi berinisial C kepada tersangka. Kemudian, pada 18 Januari 2022 tersangka melakukan survey ke kafe milik korban dan memberikan gambar desain lampu yang akan dipasang di kafe tersebut.

 

"Setelah pelaku mensurvey lokasi, terjadilah kesepakatan harga dan kemudian korban melakukan dua kali pembayaran via transfer pada Jum'at  (4/2/2022) sekitar pukul 18.00 WIB dan pukul 18.03 WIB dengan total Rp42.500.000," ujar Rahmad.

 

Namun tersangka malah membawa kabur uang korban. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kos di daerah Tomang Jakarta Barat.

 

Barang bukti yang diamankan satu lembar print out transfer dari BCA milik AS, satu buah HP Samsung Galaxy A30S warna hitam serta kartu ATM Bank OCBC milik tersangka. Tersangka dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal