Januari-Juni 2022, Terjadi 37 Kejadian Rob di Kota Tegal

Januari-Juni 2022, Terjadi 37 Kejadian Rob di Kota Tegal

Seorang perempuan menggunakan sepeda motor melewati rob yang melanda di Jalan Brawijaya, Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat. (FOTO K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL)--

TEGAL (Disway Jateng) – Sebanyak 37 kejadian rob dilaporkan melanda Kota Tegal sepanjang Januari hingga Juni 2022. Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tegal, rob di Kecamatan Tegal dan Kecamatan Tegal Barat. Di Kecamatan Tegal Timur jumlah sembilan kejadian dan di Kecamatan Tegal Barat 28 kejadian.

 

 

Kejadian rob tertinggi terjadi pada 23 Mei 2022 pukul 16.30 hingga 19.00 setinggi 5 sampai 60 sentimeter di Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, meliputi   RT 4 RW 2 dan RT 4 RW 3, Jalan Brawijaya, serta RT 4 RW 3 Gang Kemiri 1, Kemiri 2, dan Kemiri 3. Warga penduduk di Kelurahan Muarareja 862 jiwa, Kelurahan Panggung 1.696 jiwa, dan Kelurahan Mintaragen 43 jiwa.

 

 

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Edy Suripno menegaskan dukungan anggaran yang representatif untuk BPBD, mengingat minimalnya dana penanganan bencana di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut. Sehubungan dengan Bantuan Tak Terduga (BTT), Standar Operasional Prosedur yang Diperlukan untuk penggunaan penggunaannya.

 

 

Komisi I juga menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mempersiapkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat lebih awal, mengacu pada mitigasi dari Badan Meterologi dan Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang dapat memprediksi potensi bencana. Dengan persiapan lebih awal, proses administrasi penemuan BTT untuk penanganan bencana semakin cepat dan tidak bertele-tele.

 

 

“Selain dukungan anggaran, dibutuhkan kecepatan koordinasi. Buat SOP untuk penetapan Status Tanggap Darurat untuk penggunaan BTT. Sejak dinas mengusulkan, direspons dan bisa segera dicairkan,” kata Edy saat Rapat Kerja bersama BPBD di Ruang Rapat Komisi I, Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Senin (6/6).

 

 

Penanggulangan dan pencegahan rob tidak hanya menjadi kewajiban BPBD, melainkan lintas OPD. Komisi III DPRD yang diketuai Enny Yuningsih telah memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim), Senin (6/6), untuk meminta penjelasan progres upaya penanggulangan dan pencegahan rob dan banjir.

 

 

Ketua Komisi III Enny Yuningsih mengatakan, diperlukan normalisasi setiap saat. Selain itu dibutuhkan ketegasan OPD terhadap pendirian bangunan yang melanggar aturan. “Semua ini harus ada ketegasan dari OPD terkait dan melihat kondisi rill pelanggaran yang terjadi,” ucap Enny usai memimpin Rapat dengan OPD tersebut.

 

 

Di samping itu, Komisi III mendorong tinjauan Grand Design Sistem Drainase Kota Tegal yang pernah dibuat 2011. Desain besar yang dikaji ulang agar dapat disesuaikan dengan titik yang eksisting. “Ini karena Kota Tegal mengalami penurunan permukaan setiap tahun,” ucap Sekretaris Komisi III Sisdiono Ahmad.

 

 

Kepala Pelaksana BPBD Andri Yudi Setiawan mengungkapkan, rob yang beberapa waktu lalu melanda di Kecamatan Tegal Timur dan Kecamatan Tegal Barat cukup ekstrem. BPBD mengambil tindakan antisipasi, kesiapsiagaan, dan tanpa kompromi selama 24 jam penuh. “Jangan sampai ada yang korban jiwa,” ucap Yudi.

 

 

Yudi menambahkan, anggaran BPBD memang minim. BPBD sendiri membutuhkan biaya pengadaan logistik untuk menangani bencana yang terjadi, mengingat penggunaan anggaran BTT untuk penanganan bencana membutuhkan waktu. Di sisi lain, Kota Tegal membutuhkan Perda yang mengatur penanganan bencana.

 

 

Kepada Komisi III, DPUPR upaya yang telah dilakukan dalam penanganan rob dan banjir di Kota Bahari, antara lain melalui pembangunan Polder Bayeman, Kolam Retensi Tegalsari, dan Kolam Retensi Mintaragen. Pemkot juga sempat merencanakan pembangunan Kolam Retensi Panggung dan Kolam Retensi Tegalsari 2.

 

 

“Kami sudah berusaha dengan membangun Kolam Retensi dan Polder, namun masih banyak saluran yang terkoneksi dengan Laut Jawa. Tanpa ada pintu air rob will masuk. Kami juga pernah merencanakan saluran di kanan kiri Jalingkut untuk diarahkan ke saluran primer,” papar Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Setiabudi.

 

 

Kepala Disperkim Eko Setyawan menambahkan, Disperkim pegangan drainase di skala pemukiman. Penanganan rob dan banjir membutuhkan peran masyarakat dalam mengoperasikan sistem. “Drainase perkotaan tidak bisa berdiri sendiri. Titik kerawanannya yakni masyarakat tidak mau melakukan pemeliharan dan pengoperasionalan sistem yang ada,” ujar Eko. (nama/wan)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal