Fraksi PAN Sentil Fenomena ‘Uang Keamanan’ PKL, Sehari Diminta Rp10 sampai Rp20 Ribu
Juru Bicara Fraksi PAN Ely Farisati membacakan Pemandangan Umum Fraksi PAN. (FOTO K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL)--
TEGAL (Disway Jateng) - Fraksi PAN DPRD Kota Tegal menyampaikan pandangan politiknya terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, salah satunya Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL. Dalam pandangan politiknya, Fraksi PAN menyentil fenomena uang keamanan yang disetorkan PKL kepada pihak tidak bertanggungjawab.
“Fenomena ini banyak terjadi ketika PKL hanya menyetorkan retribusi sampah Rp3.000 per hari kepada Pemkot, tetapi menyetorkan uang keamanan yang tidak jelas justru Rp10.000 sampai dengan Rp20.000 per hari,” ungkap Sekretaris Fraksi PAN Ely Farisati saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi PAN dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (2/6).
Menurut Fraksi PAN, Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL sangat kompleks, sehingga perlu melibatkan beberapa elemen masyarakat supaya dapat memberikan masukkan dalam Raperda. Fraksi PAN menyatakan menyetujui Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL dibahas lebih lanjut. Apabila nantinya Raperda ini sudah ditetapkan menjadi Perda, harus ditindaklanjuti dengan pembentukan Satgas PKL.
Fungsinya, untuk memberdayakan, menertibkan, dan mengelola PKL. Sehingga, PKL menjadi aset yang bisa mendatangkan pendapatan, baik untuk PKL itu sendiri maupun Pemkot sesuai Visi dan Misi Pembangunan Kota Tegal. “Jangan sampai adanya PKL yang semakin menjamur justru dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggungjawab untuk meminta uang keamanan dari setiap PKL,” ujar Ely.
Ely menambahkan, beberapa waktu lalu, Pemkot menyelenggarakan event besar untuk menarik parwisata di Kota Tegal. Karena itu, Fraksi PAN berharap Raperda ini juga mengatur kewajiban Pemkot untuk menggandeng PKL dalam setiap penyelenggaraan event, sebagai upaya mewujudkan sinergitas pertumbuhan ekonomi kerakyatan. (nam/wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: