Tertibkan PKL, Satpol PP Batang Panggil 12 Pedagang Jalan Yos Sudarso

TERTIBKAN: Satpol PP Kabupaten Batang menertibkan Pedagang Kaki Lima di jalan Yos Sudarso--Bakti Buwono/ jateng.disway.id
BATANG, jatengdisway.id - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Batang pemula belasan pedagang kaki lima di ruas jalan Yos Sudarso.
Tim Satpol PP melakukan sosialisasi agar PKL tidak berjualan di trotoar jalan Yos Sudarso.
Sosialisasi dilakukan setelah proyek penataan kota, khususnya trotoar Yos Sudarso, dikerjakan oleh DPUPR.
"Trotoar adalah ruang publik yang harus dijaga fungsinya. Tidak boleh ada yang mengalihfungsikan trotoar sebagai tempat berjualan. Total ada 12 pedagang yang kami panggil," kata Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Dwi Prangkono, Kamis 17 Oktober 2024.
Ia menyebut bahwa proses penertiban dilakukan secara humanis dengan mengedepankan komunikasi persuasif.
BACA JUGA: Tata Pusat Kota, Pemkab Batang Gelontorkan Rp5,35 miliar untuk Dua Ruas Jalan
BACA JUGA: Polres Batang Gelar Operasi Zebra Candi 2024, Ada 14 Jenis Pelanggaran yang Ditarget
Pendekatan secara humanis itu diamanatkan oleh Pejabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki pada dirinya.
“Kami berupaya menyampaikan aturan dengan baik dan santun, agar para pedagang bisa mengerti tanpa merasa terintimidasi,” jelasnya.
Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Perda ini secara tegas melarang PKL berjualan di area publik seperti trotoar, tepi jalan, atau bahu jalan yang dapat mengganggu gangguan umum.
“Dalam Perda tersebut jelas disebutkan bahwa trotoar dan bahu jalan bukanlah tempat yang diperbolehkan untuk kegiatan jual beli. Kami harus menjalankan aturan ini untuk kebaikan bersama, baik untuk para pedagang maupun masyarakat pengguna jalan,” ujar Dwi.
BACA JUGA: Wahyu Dwi Setyaningrum, Jadi Perempuan Pertama Menjabat Wakil Ketua DPRD Sragen
Dwi Pranggono menyebut 12 PKL itu akan dipanggil ke kantor Satpol PP pada Jumat 18 Oktober 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: