Jangan Parkir Sembarangan, Ini Aturan Aturan Parkir di Kota Magelang
Petugas gabungan memberi tindakan tegas, menggembok dua mobil yang sengaja diparkir oleh pemiliknya di kawasan zona larangan parkir di Kota Magelang. (FOTO WIWID ARIF/ME)--
MAGELANG (Diswai Jateng) – Agar tidak ditilang, para pemilik kendaraan jangan memarkir sembarangan. Akibat tidak mengindahkan aturan, dua mobil yang memarkir di jalur pedestrian Kota Magelang harus bersiap menerima hukuman. Sebab Dinas Perhubungan (Dishub) siudah melakuklan tindakan tegas, terkait pelanggar aturan parkir.
Tim gabungan, yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, kepolisian dan TNI mengunci dua mobil karena diparkir di zona larangan parkir, tepatnya di Jalan A Yani Alun-alun Utara depan Kantor Mandiri Taspen. Selain menggembok roda dua mobil tersebut, petugas juga menempel stiker peringatan.
Kepala Dishub Kota Magelang Candra Wijatmiko Adi menjelaskan, penindakan tegas itu dilakukan saat petugas menggelar operasi Ketertiban Lalu Lintas (KTL).
Ada dua mobil yang parkir di zona terlarang, sehingga petugas menggembok dan menempeli stiker terhadap dua mobil tersebut. Saat itu dua mobil diparkir dan ditinggal pemiliknya.
“Kami sempat menunggu. Tapi pemiliknya tidak juga datang ke mobilnya, langsung kita tinggal,” katanya, kemarin.
Candra menjelaskan, pada operasi tersebut, petugas menyusuri jalan di kawasan tertib lalu lintas di antaranya Jalan Yani, Jalan Tidar, Jalan Pajajaran dan lainnya. Selain dua mobil tersebut, petugas juga menindak tegas pemilik 5 sepeda motor yang parkir di trotoar dan jalur lambat di Jalan Tidar.
Dia menyebutkan, saat operasi digelar, ditemukan 5 sepeda motor yang diparkir di trotoar dan jalur lambat Jalan Tidar. Terhadap pemiliknya pun ditindak langsung (tilang).
“Ada juga kendaraan yang diparkir di Jalan Pajajaran depan gedung Aster (RSUD Tidar) terdapat 1 mobil dan 2 motor parkir di bawah rambu larangan parkir, pemiliknya juga ditilang,” tandasnya.
Pada operasi KTL melibatkan petugas Dishub, Polisi Militer (PM), Polres Magelang Kota, Satpol PP, dan petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang.
“Kegiatan operasi dan penertiban sebenarnya sudah dilaksanakan di semua jalan di Kota Magelang, tidak hanya di jalan yang termasuk kawasan tertib lalu lintas. Sedangkan untuk sanksi administratif berupa penggembokan ini, baru pertama kali kita laksanakan di lokasi kawasan tertib lalu lintas. Ke depan akan kita berlakukan di semua jalan di Kota Magelang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Candra memaparkan, operasi KTL bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib, lancar, aman, dan teratur. Program ini dijadikan suatu kawasan percontohan yang didalamnya dilaksanakan kegiatan pengaturan dan pengendalian lalu lintas yang tertib, aman dan lancar.
“Peningkatan disiplin dan penegakan hukum di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara konsisten dan berkesinambungan serta memberikan bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat dalam kawasan tertib lalu lintas secara intensif guna meningkatkan disiplin berlalu lintas,” paparnya.
Pencetus Automatic Car Priority (ACP) berbasis Intelligent Transportation System (ITS) itu menambahkan, kawasan tertib lalu lintas adalah suatu kawasan yang dibangun, dibina, dan dibentuk serta diawasi untuk menjadi suatu kawasan yang mencerminkan dan mengimplementasikan bagaimana lalu lintas yang baik dan benar.
“Kawasan ini sudah dibangun lengkap dengan fasilitas jalan yang layak untuk pengguna jalan, baik pengendara roda 2, roda 4, pejalan kaki, kendaraan prioritas, dan pemberhentian,” pungkasnya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com