Syarat Terbaru Nama di KTP Minimal 2 Kata, Nasib Pemilik Nama 1 Kata Bagaimana?

Syarat Terbaru Nama di KTP Minimal 2 Kata, Nasib Pemilik Nama 1 Kata Bagaimana?

Pelayanan kependudukan di kantor Disdukcapil Kota Tegal--radartegal.com

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan terkait pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan (akta kelahiran, KTP, dan KK). Diantaranya adalah nama harus terdiri dari minimal dua kata.

Sebagaimana dikutip dari situs Ditjen Dukcapil Kemendagri, aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Sebagaimana dituliskan pada pasal 4 ayat (2) poin C Permendagri dimaksud.

Selain aturan nama minimal terdiri dari dua kata, Permendagri 73/2022 juga mengatur syarat lain. Nama yang tercatat di Dokumen Kependudukan maksimal menggunakan 60 karakter, termasuk spasi. Dan nama harus mudah dibaca, tidak mengandung makna negatif, dan tidak multitafsir.

Dokumen kependudukan  seperti akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga adalah dokumen resmi yang ditebitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang sudah telanjur memakai nama yang terdiri hanya satu kata?

Sebagaimana diketahui, masyarakat kita terutama yang lahir tahun 1980-an ke bawah sering menggunakan nama hanya dengan satu kata. Seperti Ismail, Thohir, Rebo, Suparman, Sulastri, dan lainnya.

Pada Permendagri tersebut tertulis bahwa: "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku". Sebagimana termaktub pada pasal 8 Permendagri no 73/2022, yang diundangkan mulai 22 April 2022.

Artinya bahwa masyarakat yang selama ini memakai nama hanya dengan satu kata tidak perlu resah. Karena aturan ini berlaku bagi pemohon baru yang lahir setelah Permendagri tersebut diundangkan. Jadi masyarakat tidak perlu mengganti atau bahkan menambah nama di KTP atau KK.

Kemendagri juga menyatakan alasan dibalik penggunaan nama minimal dua kata adalah agar masyarakat lebih awal memikirkan masa depan anak ketika mengurus dokumen paspor atau bersekolah di luar negeri. Sebagaimana diketahui, nama dalam paspor minimal harus menggunakan dua kata.

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: