Pemkab Brebes Nunggak Jamkesda Rp 9,331 Miliar, Data Warga Miskin Tidak Valid

Pemkab Brebes Nunggak Jamkesda  Rp 9,331 Miliar, Data Warga Miskin Tidak Valid

Kepala Dinkes, Direktur RSUD Brebes, Kepala Baperlitbangda, Kepala Dinsos dan manajemen RSUD Bumiayu memberikan keterangan kepada Komisi IV kemarin.-Syamsul Falaq-Radar Brebes

BREBES, (DiswayJateng)-- Pemerintah Kabupaten Brebes masih berhutang sebesar Rp 9,331 miliar kepada sejumlah rumah sakit. 

Pemkab Brebes menunggak pembayaran klaim untuk pembayaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) warga miskin pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sejak 2021 hingga Mei 2022.

Hal itu, terungkap saat Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah, diantaranya Kepala Baperlitbangda, Kepala Dinsos, Direktur RSUD Brebes, Direktur RSUD Bumiayu dan Kepala Dinkes, kemarin (23/5). 

Ketua Komisi IV DPRD Brebes Tri Murdiningsih menjelaskan, dari penyampaian semua OPD yang hadir ternyata belum ada titik temu terkait validasi data. Khususnya, antara jumlah akumulatif data warga yang sudah tercover BPJS Kesehatan PBI dari pusat, Pemprov dan Pemkab.

"Jika dinalar, jelas sangat tidak wajar tunggakan klaim Jamkesda SKTM bisa mencapai Rp 9,331 miliar. Tapi, karena ini demi pelayanan kesehatan bai masyarakat miskin harus diupayakan lunas," ungkapnya.

Terkait indikasi membengkaknya tunggakan, lanjut Tri, menurut keterangan masing-masing OPD berbeda. Diantaranya, banyak pengguna SKTM ber Nomor Induk Kependudukan (NIK-red) ganda. Padahal, dari sekian banyaknya pengguna SKTM pasti sudah ada yang tercover Jamkesda. Persoalan tersebut, diakui Dinkes, Dinsos, rumah sakit dan pemerintah desa. 

"Semuanya mengakui, belum adanya sinkronisasi data rumah sakit dan desa terkait pemohon SKTM. Termasuk, Dinkes dan Dinsos yang mengampu kebijakan itu," terangnya.

Anggota Komisi IV, Abdullah Syafaat menuturkan, Pemkab Brebes harus punya komitmen dalam mewujudkan urusan wajib pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Sehingga, berapapun tunggakan klaim harus dituntaskan tapi dengan syarat harus didukung data yang valid.

Dinkes dan Dinsos sudah ditanya, berapa jumlah penerima BPJS PBI dari APBN dan APBD yang dinonaktifkan. Ternyata, belum ada jawaban pasti terkait validasi data warga yang belum tercover BPJS PBI atau sudah.

"Jika masalah ini tidak diselesaikan, maka ke depannya tetap akan menimbulkan masalah baru," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes Ineke Tri Sulistyowaty menambahkan, pihaknya membenarkan terkait besarnya tunggakan klaim Jamkesda SKTM yang belum terbayar.

Dari alokasi APBD Brebes 2022 hanya dianggarkan Rp 3 miliar. Jumlah tersebut, sudah dialokasikan hampir Rp 2,8 miliar untuk membayar tunggakan Jamkesda.

"Intinya, sisa anggaran Tahun ini hanya tersisa sekitar Rp 187 juta. Sehingga, opsi menyelesaikan tunggakan klaim Jamkesda bisa melalui penganggaran kembali SKTM atau difasilitasi lewat BPJS Kesehatan PBI," tandasnya. (syf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar brebes