Predator Seks Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
JAKARTA (DiswayJateng) – Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman mati usai Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyampaikan putusan banding. Majelis Hakim mengabulkan banding dari jaksa atas Herry Wirawan terkait kasus pencabulan terhadap 13 anak anak dengan vonis hukuman mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,"Ucap Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dikutip dari situs resmi PT Bandung pada Senin,4 (4/4/2022) seperti dilansir fin.co.id.
Hakim juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang sebelumnya. Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana menilai perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius dengan korban 13 muridnya serta dampak yang ditimbulkan.
"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," ucap Asep
Asep meneruskan, penyampaian banding itu telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ke PN Bandung, Jawa Barat,pada Senin, 21 Februari 2022. Banding yang dilakukan pihak kejati Jabar dilakukan untuk memperoleh keadilan atas perbuatan asusila Herry Wirawan. Asep mengatakan upaya banding yang dilakukan pihak Kejati Jabar dilakukan untuk memperoleh keadilan atas perbuatan asusial Herry Wirawan. Mengingat, kuasa hukum para korban pun turut menyampaikan kekecewaannya atas putusan majelis hakim yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
"Pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," ungkapnya.
Sementara itu, predator seks Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Jaksa pun mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry yang memerkosa 13 muridnya.
Editor : R Gunawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: