Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK, Diduga Terima Fasilitas saat Nonton MotoGP Mandalika

Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK, Diduga Terima Fasilitas saat Nonton MotoGP Mandalika

JAKARTA (Disway Jateng) – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika  dari salah satu BUMN berupa akomodasi penginapan hingga tiket nonton MotoGP.

"Benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (12/4) dilansir dari fin.co.id.

Dia mengatakan, Dewas KPK tengah memproses laporan tersebut. Tindak lanjut yang dilakukan berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait.

Berdasarkan surat panggilan klarifikasi terhadap pihak terkait yang beredar, Dewas KPK turut meminta data pembelian mau pun sumber pembayaran pemesanan tiket MotoGP yang diduga diperuntukkan bagi Lili.

Dalam surat yang sama, Dewas KPK juga meminta data terkait pemesanan penginapan di Amber Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Diketahui, ini bukan kali pertama Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK atas tuduhan pelanggaran etik. Sebelumnya, Dewas KPK pernah menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen dari total gaji pokok sebesar Rp4,6 juta atau sekitar Rp1,8 juta selama satu tahun kepada Lili Pintauli Siregar karena terbukti melanggar kode etik.

Dalam sidang musyawarah majelis etik yang terdiri atas Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Harjono, Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melakukan dua perbuatan.

Pertama, menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi dan kedua berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Editor : R Gunawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: