Korban Begal Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku, Ini Kata Ahli Hukum

Korban Begal Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku, Ini Kata Ahli Hukum

JAKARTA (Disway Jateng) -  Murtede atau Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh dua begal yang mencoba membegal dirinya. Peristiwa tersebut terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyoroti langkah kepolisian yang menetapkan korban pembegalan sebagai tersangka.
Menurut Azmi, Murtede tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal pidana. "Terkait tindakan korban begal yang menewaskan dua pelaku begal demi pembelaan dirinya atas penggeroyokan komplotan begal yang dilakukan seketika oleh para begal, maka tidak patut dilabeli tersangka," ujar Azmi dalam keterangannya, Jumat (15/4) dilansir dari jpnn.com.

Azmi menyatakan pandangannya karena dia menilai Murtede melakukan hal tersebut bukan sebagai pelaku tindak pidana. Dia menilai ada kesan penyidik kurang teliti dalam memetakan dan mencari termasuk mengumpulkan bukti. Kalau penyidik teliti dan cermat semestinya akan membuat terang dan jelas atas peristiwa pidana ini, sehingga tidak menimbulkan dialektika publik.

Azmi mengacu pada Pasal 49 KUHP yang menyebutkan orang yang melakukan pembelaan darurat, sekaligus sebagai upaya dari dirinya yang tidak dapat dihindarinya atas sebuah keadaan yang terpaksa.

Karena itu, berdasarkan perintah pasal tersebut dan fakta yang ada, dia menilai perbuatan Murtede semestinya oleh penyidik sejak awal dijadikan pengecualian dan dihentikan demi hukum. Dalam hal ini payung hukum yang dapat digunakan penyidik yakni Pasal 7 huruf i KUHAP dan Pasal 109 KUHAP, yang memberikan kewenangan pada penyidik untuk menghentikan penyidikan. Jadi tidak perlu perkara dengan karakteristik korban begal yang membela diri ditahan, apalagi sampai tahap pengadilan.

"Jadi, sangat relevan yang dilakukan oleh Murtede sebagai membela diri, kehormatan atas badan atau barangnya," ucapnya.

Karenanya jika memang penyidik sudah menemukan fakta, bahwa perbuatan tersebut guna pembelaan diri yang darurat atau keadaan terpaksa, maka dalam hukum memperbolehkan apa yang tadinya dilarang oleh hukum.(gir/jpnn)

Editor : R Gunawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: