Ingat Yaaa, Kemenag Tagaskan Vaksin Covid-19 Tak Batalkan Puasa

JAKARTA (DiswayJateng) – Bagi masyarakat yang akan melakukan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan, tetapi khawatir jika vaksinasi membatalkan puasa. Simak nih penjelasan dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin di Jakarta, Selasa (5/4) sperti dilansir dari RM.id.
Sedangkan melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya dibolehkan sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar). Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr H Amirsyah Tambunan.
Pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan untuk menyosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” jelasnya.
Program vaksinasi terus didorong oleh Pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. MUI bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. “Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tandasnya. (maf)
Editor : R Gunawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Butuh Dana Rp25 Juta? Ini 4 Tempat Pinjam Uang Pribadi yang Bisa Kamu Coba
- 2 Cair 500 Ribu Setiap Hari, Ikuti Cara Menghasilkan Uang darii Aplikasi-aplikasi Berikut
- 3 Sinergi Tangani Darurat untuk Atasi Jembatan Kalipedes yang Roboh
- 4 PFI dan Aji Semarang Kecam Ajudan Kapolri Pukul Wartawan saat Kunjungan di Stasiun Tawang
- 5 Ipda Endri Sampaikan Maaf Kepada Pewarta Foto Antara, Polri akan Berikan Sanksi Jika Terbukti Bersalah
- 1 Butuh Dana Rp25 Juta? Ini 4 Tempat Pinjam Uang Pribadi yang Bisa Kamu Coba
- 2 Cair 500 Ribu Setiap Hari, Ikuti Cara Menghasilkan Uang darii Aplikasi-aplikasi Berikut
- 3 Sinergi Tangani Darurat untuk Atasi Jembatan Kalipedes yang Roboh
- 4 PFI dan Aji Semarang Kecam Ajudan Kapolri Pukul Wartawan saat Kunjungan di Stasiun Tawang
- 5 Ipda Endri Sampaikan Maaf Kepada Pewarta Foto Antara, Polri akan Berikan Sanksi Jika Terbukti Bersalah