Dinkes Ungkap Data Valid Keracunan MBG di SMAN 1 Lasem: Bukan 777, Cuma 32 Orang

Dinkes Ungkap Data Valid Keracunan MBG di SMAN 1 Lasem: Bukan 777, Cuma 32 Orang

Kuasa Hukum SPPG Soditan, Abdul Mun'im, saat jumpa pers di dapur SPPG Soditan, Lasem. - diswayjateng/ezra ---

REMBANG, diswayjateng.id - Polemik dugaan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di SMAN 1 Lasem, Kabupaten Rembang, akhirnya terang benderang. Hasil verifikasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Rembang bersama Satgas Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat jumlah korban terdampak dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Soditan hanya 32 orang, bukan 777 orang seperti yang sempat viral di media sosial.

Kuasa Hukum SPPG Soditan, Abdul Mun'im, membeberkan rincian 32 korban tersebut. Sebanyak 11 siswa sempat dirawat inap, 20 orang rawat jalan (15 siswa dan 5 guru), serta 1 siswa asal Pancur yang juga sempat dirawat inap. Saat ini, seluruh korban dipastikan sudah membaik dan kembali ke rumah masing-masing.

BACA JUGA:  LP3 Rembang Catat 1.602 Siswa Terdampak Gangguan Kesehatan, Minta Pengawasan MBG Diperketat

BACA JUGA:  Incar Kabel dan Baterai di 12 Titik Tower, Pegawai Perusahaan Telekomunikasi Dibekuk Polres Semarang

"Angka 777 itu muncul karena indikator awal. Kami tidak menyalahkan korban. Tapi data valid dari Dinkes yang ditunjuk Satgas BGN memang 32," ujar Mun'im saat jumpa pers di dapur SPPG Soditan, Lasem.

Kantongi Izin Resmi dan SLHS dari BGN

Mun'im meluruskan spekulasi liar mengenai legalitas dapur penyedia MBG tersebut. SPPG Soditan beroperasi di bawah Yayasan Semendhe Kanthi Kantil yang diketuai Muhammad Asrori. Yayasan ini telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP resmi, serta Sertifikat Layak Higienis dan Sanitasi (SLHS) dari BGN.

"Artinya sarana, prasarana, dan dapur kami sudah lolos verifikasi BGN. Tidak perlu diragukan," tegasnya.

Ia menjelaskan, operasional harian SPPG melibatkan dua ranah kewenangan. Pihak mitra bertanggung jawab atas penyediaan infrastruktur sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Sementara itu, Kepala SPPG, tim ahli gizi, dan tenaga administrasi ditunjuk langsung oleh BGN.

"Selama mitra tidak intervensi, tanggung jawab operasional ada di Kepala SPPG," lanjut Mun'im.

BACA JUGA:  Tak Hanya Industri, KEK Industropolis Batang Bakal Jadi Sirkuit Kejurnas Sprint Rally

BACA JUGA:  Warga Tegal Barat Kini Bisa Lapor Lewat Hotline, Inspektorat Beri Jempol

Evaluasi Total dan Pemilik Minta Maaf

Pemilik SPPG Soditan, Widyastuti, menyampaikan permohonan maaf atas insiden ini dan telah menanggung seluruh layanan kesehatan gratis bagi para korban. Mun'im menyebutkan, kasus ini hanya terjadi di satu lokasi dari belasan titik distribusi yang mereka layani.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait