Kejati Jateng Tahan Gus Yazid, Tokoh Agama Tim Pemenangan Prabowo–Gibran Terseret Kasus TPPU

Kejati Jateng Tahan Gus Yazid, Tokoh Agama Tim Pemenangan Prabowo–Gibran Terseret Kasus TPPU

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan KH Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid, saat di bawa ke tahanan LP Kedung pane Semarang Rabu 24 Desember 2025-Istimewa/ Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan KH Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid, tokoh agama yang juga dikenal sebagai anggota tim pemenangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, mengatakan Gus Yazid ditahan sejak Rabu, 24 Desember 2025.

Penahanan dilakukan bersama tim penyidik Kejaksaan Agung setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Arfan, kasus TPPU tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA). Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp237 miliar.

BACA JUGA:Kejati Jateng Periksa Mantan Pangdam IV Diponegoro Letjen Widi Prasetijono Terkait Kasus Cilacap

BACA JUGA:Pemprov Jateng dan Kejati Siapkan Pidana Kerja Sosial sebagai Implementasi KUHP Baru 2026

“Dari hasil penyidikan, tersangka AY atau GY diduga menerima aliran dana sekitar Rp20 miliar yang berasal dari tindak pidana korupsi jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare oleh PT CSA,” ujar Arfan pada wartawan di Kejati Rabu (24/12/2025).

Gus Yazid diamankan di kediamannya di Bekasi pada Selasa malam (23/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. 

Ia kemudian dibawa ke Kantor Kejati Jateng dan tiba di Semarang pada Rabu pagi sekitar pukul 05.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan di ruang tindak pidana khusus. Sekitar pukul 10.00 WIB, Gus Yazid digelandang menuju Lapas Kelas I Semarang.

Ia tampak mengenakan kemeja putih yang dibalut rompi tahanan berwarna jingga, peci hitam, serta sarung merah. Kedua tangannya diborgol dan ditutupi map berwarna cokelat.

Dalam kesempatan singkat sebelum masuk mobil tahanan, Gus Yazid menyatakan akan membuktikan kebenaran di persidangan.

BACA JUGA:Unit K-9 Polres Semarang Sisir Gereja, Pastikan Perayaan Natal di Kabupaten Semarang Aman

BACA JUGA:Pohon Natal dari Sampah Setinggi 8 Meter Berdiri di Gereja Semarang, Libatkan 50 Kg Limbah

“Kita lihat kebenarannya nanti. Saya akan buktikan semuanya, saya tidak terima,” ujarnya dengan suara bergetar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: