Ancaman Narkoba, Kejaksaan Demak : Kurir Tanpa Tatap Muka Marak di Kota Wali
Narkoba (istimewa)--
DEMAK – Ancaman peredaran narkotika di Kabupaten Demak semakin mengkhawatirkan seiring munculnya modus baru yang kian terselubung. Jaringan pengedar kini memanfaatkan sistem tanpa pertemuan langsung antara kurir, bandar, dan penerima barang, sehingga menyulitkan upaya penegakan hukum.
Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Demak, Adi Setyawan, mengungkapkan bahwa mayoritas perkara narkotika yang ditangani saat ini melibatkan pelaku sebagai kurir atau yang dikenal dengan sebutan “kuda”. Para kurir tersebut hanya bertugas mengambil dan memindahkan barang berdasarkan titik lokasi yang telah ditentukan, tanpa pernah berinteraksi langsung dengan bandar maupun pembeli.
“Kini barang biasanya disimpan di bungkus rokok, permen, atau diletakkan di tempat tertentu seperti di bawah pohon. Sistem ini sengaja dibuat agar para pelaku tidak saling mengenal dan menyulitkan pelacakan oleh petugas,” ujar Adi dalam Talkshow Jaksa Menyapa di Radio Suara Kota Wali 104.8 FM, yang dipandu host Putri Caramel dengan tema “Undang-Undang Narkotika”, Rabu (2/12/2025).
Ia menjelaskan, penanganan perkara narkotika berlandaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur secara ketat produksi, peredaran, hingga ancaman pidana bagi pelakunya. Dalam regulasi tersebut, narkotika dibagi ke dalam tiga golongan berdasarkan tingkat ketergantungan dan kegunaan medis.
BACA JUGA:Pantura Semarang-Demak Lumpuh Akibat Lumpur, Satlantas dan Damkar Sigap Bersihkan Jalan
BACA JUGA:Kasus Dugaan Perselingkuhan Kades Bedono, Keluarga FT: Pak Kades Masih Kerabat
Ancaman pidana bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika sangat bergantung pada golongan barang haram yang digunakan. Namun demikian, bagi penyalahguna yang terbukti sebagai korban dan baru pertama kali melakukan pelanggaran, masih terbuka peluang untuk menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.
Adi juga menyampaikan bahwa hingga kini Kabupaten Demak belum memiliki kantor Badan Narkotika Nasional (BNN). Seluruh proses teknis, termasuk asesmen rehabilitasi serta pengembangan penyidikan, masih dilakukan melalui BNN Kendal. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam pemberantasan narkoba di wilayah Demak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
