Warga Pracimantoro Tolak Pabrik Semen, DLHK Jateng Akui Minim Sosialisasi

Warga Pracimantoro Tolak Pabrik Semen, DLHK Jateng Akui Minim Sosialisasi

Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto saat menerima audiensi dari Paguyuban Tali Jiwo, Pracimantoro Wonogiri membicarakan masalah penolakan pabrik semen di Wonogiri Senin 2 Juni 2025-Istimewa/ Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id – Rencana pendirian pabrik semen oleh dua perusahaan swasta di Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, menuai penolakan dari warga.

Warga yang tergabung dalam Paguyuban Tali Jiwo menyatakan pembangunan tersebut mengancam ruang hidup dan ekosistem kawasan karst Gunungsewu.

Koordinator Paguyuban Tali Jiwo, Suryanto Permen, menyampaikan bahwa pembangunan pabrik semen oleh PT Anugerah Andalan Asia (AAA) dan tambang batu gamping oleh PT Sewu Surya Sejati (SSS) akan merusak kampung-kampung mereka yang tersebar di Desa Watangrejo, Suci, Gambirmanis, Joho, Petirsari, dan Sambiroto.

BACA JUGA:Wonogiri Jadi Tempat Trafik Broadband Telkomsel Tertinggi di Jateng

"PT AAA berencana membangun pabrik semen berkapasitas 4,5 juta ton per tahun, sementara PT SSS akan menambang batu gamping sebesar 4,2 juta ton per tahun. Proyek ini akan merampas 309,43 hektare tanah kami," ungkap Suryanto dalam rilisnya

Ia menambahkan bahwa tanah yang direncanakan untuk proyek tersebut bukan milik Perhutani seperti yang beredar di publik, melainkan lahan milik warga yang telah mereka tempati dan garap secara turun-temurun.

"Kehadiran pabrik semen dan tambang ini akan merusak kehidupan sosial, lingkungan, hingga sumber air bersih yang selama ini menopang kehidupan kami," tegas Suryanto

BACA JUGA:Semangat Tak Kunjung Padam, Warga Kendeng Kibarkan Tolak Pabrik Semen

Apalagi, wilayah tersebut termasuk bagian dari kawasan karst Gunungsewu yang memiliki nilai ekologis tinggi.

Menanggapi hal ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah menyebut persoalan ini terjadi akibat kurangnya sosialisasi dari pihak perusahaan.

Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto, menyampaikan bahwa AMDAL pabrik semen telah disetujui dengan luas 180 meter persegi, dan sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.

BACA JUGA:DLHK Provinsi Jateng Kunjungi TPA Pesalakan Kabupaten Pemalang

"Penolakan dari warga terjadi karena minimnya sosialisasi dari pihak perusahaan. Aspirasi masyarakat akan kami sampaikan setelah ada komunikasi dari pelaku usaha," kata Widi usai menerima audiensi dari Paguyuban Tali Jiwo, Senin (2/6/2025).

DLHK menyarankan agar perusahaan lebih aktif menjalin komunikasi dengan warga melalui pendekatan yang humanis dan musyawarah terbuka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait