Batang hingga Pemalang Cut Off UHC, Ini Respon BPJS Kesehatan Pekalongan
Konferensi pers BPJS Kesehatan cabang Pekalongan dan Dinas Kesehatan untuk hadapi arus mudik Lebaran 2025--Bakti Buwono/ diswayjateng.id
Layanan BPJS Keliling menjadi salah satu instrumen utama untuk mendekatkan pelayanan administrasi JKN langsung ke masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165 serta aplikasi Mobile JKN untuk mengurus kepesertaan secara mandiri.
Di Kabupaten Pemalang, layanan BPJS Keliling hadir di berbagai titik strategis seperti Kantor Kecamatan Pemalang, Kecamatan Randudongkal, hingga sejumlah puskesmas dan desa.
"Sementara di Kabupaten Batang, layanan serupa menjangkau Desa Gerlang, Kecamatan Gringsing, Limpung, Tersono, Subah, hingga Banyuputih," tuturnya.
Adapun di Kabupaten Pekalongan, BPJS Keliling dijadwalkan hadir di Kecamatan Doro sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Sri Mugirahayu menjelaskan bahwa reaktivasi kepesertaan JKN dapat dilakukan sesuai segmen dan kondisi masing-masing peserta.
Bagi warga yang telah mampu secara ekonomi, BPJS Kesehatan mengimbau untuk mendaftar sebagai peserta mandiri dengan membayar iuran pada bulan berjalan agar status kepesertaan langsung aktif.
Peserta yang membayar iuran pada bulan berjalan dapat segera memperoleh kembali hak layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan tetap memiliki peluang untuk diusulkan kembali melalui mekanisme pemerintah daerah.
"Pengusulan ulang dilakukan melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan setempat dengan proses pendataan serta verifikasi sesuai regulasi,"tuturnya.
BPJS Kesehatan juga menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan agar masyarakat memahami perubahan kebijakan UHC dan opsi yang tersedia.
Upaya sosialisasi dilakukan tidak hanya melalui layanan langsung, tetapi juga melalui iklan layanan masyarakat yang menekankan kemudahan akses dan solusi bagi peserta nonaktif.
Dengan pendekatan tersebut, BPJS Kesehatan berharap masyarakat tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan hanya karena perubahan kebijakan administrasi.
“Kami ingin memastikan bahwa layanan JKN tetap dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah dan tanpa hambatan,” pungkas Sri Mugirahayu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

