Kuota Siswa di 3 SD di Kabupaten Tegal Direvisi
BERKUNJUNG - Anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PKS H Bakhrun dan Nurul Fajrin berkunjung ke SDN Margamulya 01.Foto: Yeri Noveli/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PKS Bakhrun melakukan kunjungan kerja ke SD Negeri Margamulya 01, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal.
Dalam kunjungan tersebut, Bakhrun didampingi koleganya sesama Fraksi PKS Nurul Fajrin.
Bakhrun menegaskan, kunjungan itu merupakan balasan silaturahmi atas kedatangan sejumlah kepala sekolah yang sebelumnya beraudiensi ke Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tegal.
“Beberapa waktu lalu, Kepala SD Margamulya 01 bersama Kepala SD Karangmalang 01 dan SD Karangmalang 02 datang menyampaikan keluhan soal kuota penerimaan siswa baru yang melebihi batas yang ditetapkan dinas,” ujarnya.
BACA JUGA:Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tegal Dorong Sinergi Penanggulangan Bencana
Menurut Bakhrun, meski jumlah pendaftar melebihi kuota, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tetap berpegang pada aturan yang ada. Padahal, kondisi di lapangan berbeda.
Selain keterbatasan sekolah swasta di Desa Margamulya dan sekitarnya, sekolah juga dituntut untuk menyukseskan program wajib belajar 13 tahun.
Karena tidak tercapai kesepahaman dengan pihak dinas, para kepala sekolah kemudian meminta Fraksi PKS untuk menjadi mediator.
Bakhrun pun mengawal aspirasi tersebut, bahkan sampai mempertemukan para kepala sekolah dengan anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, serta perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Tegal.
BACA JUGA:Fraksi PKS DPRD Tekankan Transparansi APBD Kabupaten Tegal
BACA JUGA:Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tegal Didatangi Inorga Kormi, Ada Apa?
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Per 1 September 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal menyetujui revisi kuota penerimaan siswa baru bagi SD Margamulya 01, SD Karangmalang 01, dan SD Karangmalang 02.
Kepala SD Margamulya 01, Mugi Purwanto, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Bakhrun atas perjuangan yang dilakukan. “Kuota daya tampung peserta didik baru SDN Margamulya 01 berubah dari semula 28 siswa menjadi 35 siswa.
Alhamdulillah, data tersebut sudah terinput dan tersinkronisasi dalam sistem Dapodik per September 2025. Atas nama pribadi maupun kedinasan, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pak Bakhrun,” ucapnya penuh syukur.
Dengan adanya revisi kuota ini, diharapkan anak-anak di wilayah Margamulya dan sekitarnya dapat tetap melanjutkan pendidikan tanpa harus terkendala aturan teknis yang justru menghambat program wajib belajar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
