Dinsos Kabupaten Tegal Gelar Rakernis Reaktivasi PBI JK
RAKERNIS - Kepala Dinas Sosial hadiri rapat kerja teknis reaktivasi PBI JK.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id --
SLAWI, diswayjateng.id - Rapat kerja teknis (rakernis) reaktivasi PBI JK dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Tegal. Kali ini, kepala Dinas Sosial Iwan Kurniawan hadir secara langsung dalam kegiatan yang turut dihadiri OPD terkait, seperti Dukcapil, Dinkes dan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, kegiatan ini digelar untuk membahas mengenai proses pengaktifan kembali status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya dinonaktifkan.
"Tujuannya adalah agar peserta yang memenuhi syarat dapat kembali memperoleh akses layanan jaminan kesehatan gratis dari pemerintah," ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas bersama instansi terkait. Sekaligus memahamkan pelaksanaan usulan reaktivasi yang sudah mulai dilaksanakan atau diusulkan oleh masyarakat.
BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Bahas Bantuan Permakanan
BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Pacu Kinerja Pendamping PKH
"Kami undang instansi terkait untuk membahas prosedur, persyaratan, dan mekanisme reaktivasi PBI JK," cetusnya.
Menurutnya, penerima PBI JK adalah program bantuan sosial dari pemerintah untuk masyarakat kurang mampu, dimana iuran BPJS Kesehatan mereka ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
"Reaktivasi PBI JK biasanya merujuk pada peraturan yang berlaku, seperti Permensos Nomor 21 Tahun 2019 dan kebijakan terkait data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," ungkapnya.
Dari rakernis ini diharapkan dapat memastikan masyarakat yang memenuhi syarat dan membutuhkan layanan kesehatan. Terutama mereka yang tergolong miskin dan rentan miskin, dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis melalui BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Fasilitasi Proses Reaktivasi Peserta PBI JKN
BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Saluran Bantuan Atensi Klaster Anak
"Penonaktifan PBI JK bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti sudah tidak termasuk dalam data DTKS, sudah mampu membayar iuran sendiri, atau tidak ditemukan keberadaannya," tegasnya.
Peserta yang dinonaktifkan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan.
Beberapa syarat umum untuk reaktivasi antara lain, termasuk dalam daftar peserta yang dinonaktifkan, terverifikasi sebagai masyarakat miskin/rentan miskin, mengidap penyakit kronis/katastropik, dan telah melakukan pembaruan data. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: