Polres Grobogan Amankan Pria Asal Kepulauan Riau, Nekat Gadaikan Motor Warga
Petugas Polres Grobogan menggelar olah TKP terkait kasus penggadaian motor di Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. (Dok. Polsek Kradenan/diswayjateng.id)--
AKP Danang mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
