Satpolairud Jepara Libas Nelayan Pengguna Bahan Peledak dan Pukat Harimau

Satpolairud Jepara Libas Nelayan Pengguna Bahan Peledak dan Pukat Harimau

Nelayan diperingatkan tidak menangkap ikan dengan merusak lingkungan perairan-arief pramono/diswayjateng.id-

JEPARA, diswayjateng.id- Para nelayan di pesisir Kabupaten Jepara diperingatkan tidak menangkap ikan dengan cara merusak lingkungan perairan.

Selain itu, nelayan di pesisir Jepara juga dilarang keras menggunakan bahan peledak, potasium cyanide, strum dan jaring trawl serta jaring pukat harimau.

Sebab menangkap ikan dengan destructive fishing itu sangat berbahaya. Dampaknya merusak ekosistem laut dan habitat ikan serta keberlangsungan kembang biak ikan di wilayah perairan Jepara. 

Himbauan tegas itu dilontarkan jajaran Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jepara, saat sosialisasi kepada kalangan nelayan di pesisir Jepara. Sosialisasi bertempat di aula Sapta pesona Pantai Kartini Jepara.

Sosialisasi destructive fishing ini dipimpin Kasat Polairud Polres Jepara, AKP M Syaifuddin. Sosialisasi mengundang sejumlah kelompok nelayan, yakni nelayan cantrang, nelayan arat, pengelola agen kapal perikanan, nelayan sapta pesona, tokoh masyarakat pesisir hingga pengurus perikanan kapal poursin.

BACA JUGA:Kapal Nelayan Batang Tenggelam di Perairan Pekalongan: 1 Meninggal, 2 Hilang, 15 Selamat

BACA JUGA:Tim SAR Selamatkan Tiga Nelayan Tegal yang Terombang-ambing di Perairan Jepara

Kasat Polairud Polres Jepara, AKP M Syaifuddin menegaskan, agenda tersebut bertujuan menjaga lingkungan laut dan habitatnya khususnya di perairan laut Jepara.

"Jika dikemudian hari masih ada yang melakukan penangkapan ikan tidak ramah lingkungan, maka dengan sangat terpaksa kami lakukan penegakkan hukum,” ujar AKP M Syaifuddin mewakili Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso.

Karena itu, kata Syaifuddin, nelayan di pesisir Jepara diharapkan patuh terkait aturan tangkap ikan ini. Sebab apabila ekosistem laut rusak, maka terumbu karang banyak yang mati dan kembang biak ikan akan macet.

“Tentu dengan kondisi itu, membuat hasil laut berkurang dan berdampak pada ekonomi masyarakat khususnya para nelayan Jepara,” terangnya pada Sabtu 15 Februari 2025.

BACA JUGA:Refleksi 19 Tahun Komunitas Puspita Bahari, Perjuangan Perempuan Nelayan dan Panggilan untuk Perubahan

BACA JUGA:Musim Paceklik, Nelayan Kabupaten Tegal Dapat Bantuan Beras

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait