Kiai Cabul Jepara Dituntut 12 Tahun Penjara

Sabtu 31-10-2026,17:04 WIB
Reporter : Ezra Vandika
Editor : M. Fatkhurohman

JEPARA, diswayjateng.id – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kini telah memasuki babak baru yang menyita perhatian publik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melayangkan tuntutan berat terhadap terdakwa berinisial AJ, yang merupakan pendiri Pondok Pesantren Al Anwar, Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Jepara pada Kamis (29/10/2026). Dalam persidangan daring tersebut, terdakwa AJ tidak hadir secara langsung di ruang sidang dan mengikuti jalannya proses hukum dari tempat penahanannya.

BACA JUGA:  Salatiga Masuk Tiga Besar, tapi Target Perolehan Medali Emas di Porprov Jateng XVII 2026 Gagal

BACA JUGA:  Polres Tegal Bersama Damkar Tangani Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Desa Kebasen

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Juniardi Windraswara, mengungkapkan bahwa JPU tetap pada pendiriannya dalam menjerat terdakwa dengan pasal berlapis.

Jaksa menggunakan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

"Amar tuntutan pidana pokok atau penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair kurungan 190 hari," ujar Juniardi kepada awak media saat memberikan keterangan resmi.

Selain hukuman badan dan denda miliaran rupiah, JPU juga menuntut terdakwa agar membayarkan restitusi kepada korban dengan angka yang cukup signifikan.

"Kemudian, JPU juga menuntut restitusi sebesar Rp 147.557.000 subsidair enam bulan kurungan," tambahnya menegaskan isi tuntutan yang dibacakan di persidangan.

Juniardi membeberkan, penetapan tuntutan berat ini didasarkan pada sejumlah hal yang memberatkan pihak terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Salah satu poin utama yang memberatkan adalah sikap terdakwa yang hingga agenda tuntutan dibacakan masih bersikeras tidak mengakui perbuatannya sama sekali.

Selain itu, JPU menilai tindakan bejat tersebut dilakukan oleh terdakwa secara berulang kali hingga menimbulkan dampak buruk bagi korban.

"Sampai agenda tuntutan, terdakwa masih tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut berulang kali dan akibat perbuatan terdakwa korban mengalami gangguan fisik dan psikis," tegas Juniardi.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Erlinawati, menyambut baik dan merasa lega atas tuntutan yang disampaikan oleh pihak JPU di persidangan.

Kategori :