Pihaknya mengapresiasi ketegasan JPU yang dinilai telah melihat dan memproses kasus ini secara jernih serta berkeadilan bagi masa depan korban.
BACA JUGA: SDIT Usamah Tegal Kirim 32 Siswa ke Tingkat Provinsi dalam Second Islamic Youth Festival JSIT 2026
BACA JUGA: Menyingkap Buku Gus Dur, Tuhan Tidak Perlu Dibela
"Kami sangat berterima kasih kepada JPU yang sudah memberikan keadilan bagi korban sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Untuk selanjutnya, kami mengharapkan kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya," ucap Erlinawati penuh harap.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan pencabulan terhadap santriwati di lingkungan ponpes yang dilakukan dalam kurun waktu antara bulan Mei hingga Juli 2025.
Modus operandi yang digunakan oleh oknum kiai tersebut terbilang licik, yakni dengan mengelabui korban melalui pernikahan fiktif yang dilakukan tanpa wali dan tanpa saksi sah.