Dengan kelembagaan BPBD yang kuat dan terintegrasi dalam sistem perangkat daerah, Pemerintah Kota Tegal diharapkan mampu meningkatkan kapasitas daerah dalam menghadapi potensi bencana. “Serta meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan terhadap masyarakat,” imbuh Dedy.
Ketiga, Dedy mengemukakan, penyusunan RTRW Kota Tegal juga menyelaraskan dengan kebijakan nasional seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, serta memastikan integrasi RTRW Kabupaten/Kota dengan RTRW Provinsi serta Rencana Tata Ruang Nasional. Adanya dinamika perkembangan wilayah kota dan aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan dilakukannya revisi RTRW Kota Tegal.
Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Tegal Tahun 2011-2031 ini didasarkan pada rekomendasi atas permohonan peninjauan kembali yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang Nomor PB.01/328-200/III/2026 tanggal 4 Maret 2026.
Fraksi Diminta Susun Pandangan Umum
Setelah mendengarkan penjelasan Wali Kota, Ketua DPRD Kusnendro menyampaikan terima kasih dan meminta agar proses legislasi segera ditindaklanjuti. “Selanjutnya kepada segenap Fraksi DPRD Kota Tegal untuk segera menyusun Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap penjelasan Wali Kota,” ungkap Kusnendro yang memimpin Rapat Paripurna bersama Wakil Ketua Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin.
Pandangan Umum Fraksi tersebut dijadwalkan akan disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya pada Rabu (4/11), sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis tiga dokumen Raperda dari Wali Kota kepada Pimpinan DPRD yang diatur oleh petugas Protokol Sekretariat DPRD.
Menutup sidang, Kusnendro mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi dalam Rapat Paripurna. Sehingga, berjalan lancar dan sukses. Dengan bacaan hamdalah, Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2026/2027 dinyatakan ditutup. (*)