TEGAL, diswayjateng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2026/2027 dengan agenda utama Penyampaian Penjelasan Wali Kota Tegal atas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (29/10). Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro di Ruang Paripurna, Kompleks Gedung Parlemen, Jalan Pemuda.
Hadir dalam Rapat Paripurna Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, Staf Ahli, Asisten, Plt Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Satuan, Kepala Bagian, Camat dan Lurah, Direktur BLUD, Direktur RSUD Kardinah, Pimpinan BUMD, Ketua Tim Penggerak PKK, dan Insan Pers.
Tiga Raperda yang disampaikan adalah Perubahan Kelima atas Perda Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perubahan atas Perda Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2026-2046 yang merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Tahun 2011-2031.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan, berdasarkan Keputusan DPRD tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tegal Tahun 2026, terdapat 12 Raperda yang perlu dilakukan pembahasan dan penetapan, dan tiga di antaranya yang mendesak untuk segera dibahas bersama Alat Kelengkapan DPRD. Ketiga Raperda tersebut memiliki alasan kemendesakan masing-masing.
BACA JUGA:Sering Bayar Pakai QRIS? Ini 4 Tips agar Pengeluaran Tetap Terkendali
BACA JUGA:Asah Kreativitas di Tengah Kesibukan, SMAN 5 Tegal Sukses Jaring Calon Juara FLS2N 2027
Pertama, Dedy menjelaskan, berdasarkan Pasal 106 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, disebutkan periodesasi jabatan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD Air Minum yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Permendagri tersebut tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
Serta terkait ketentuan jumlah direksi dan persyaratannya berlaku paling lambat dua tahun setelah Permendagri diundangkan. Dengan adanya dinamika perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BUMD Air Minum, maka perlu dilakukan penyesuaian beberapa pengaturan dan ketentuan dalam Perda Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal.
“Penyesuaian ini penting untuk menjamin kepastian hukum pengelolaan organ Perumda agar sejalan dengan regulasi terbaru Pemerintah Pusat,” kata Dedy.
Kedua, Dedy mengemukakan, dengan berlakunya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, terdapat penyesuaian terhadap pedoman pembentukan BPBD. Permendagri tersebut mengatur BPBD Kabupaten/Kota dibentuk berdasarkan Tipe A, Tipe B, atau Tipe C dan pembentukannya diatur dengan Perda.
BACA JUGA:Warga Tunon Curhat Tawuran hingga Kos-Kosan 'Per Jam' ke Kapolres Tegal Kota, Ini Respons Tegasnya!
BACA JUGA:Cegah Bullying Sejak Dini, SDN Mintaragen 1 Tegal Gandeng Polsek Tegal Timur Beri Edukasi ke Siswa
Berdasarkan hasil pemetaan dan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta ketersediaan aparatur, kelembagaan BPBD Kota Tegal ditetapkan sebagai Tipe B. Ketentuan mengenai penurunan tipe perangkat daerah dalam kondisi kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur yang terbatas memiliki dasar dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Perda Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 9 Tahun 2023 perlu diubah untuk menetapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai Badan Daerah Tipe B. Perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dimensi strategis. Penanggulangan bencana yang terkelola dengan baik akan berkontribusi pada terjaganya stabilitas sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup di daerah.