Budi menyebut penyidikan berfokus pada dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai di PT Djarum.
BACA JUGA:Bebas Ongkos dan Lebih Aman, Bupati Blora Luncurkan Bus Sekolah Gratis untuk Pelajar
BACA JUGA:Kematian Atlet Pencak Silat Ayudiah Rivana, KONI Kota Semarang Serahkan ke Polisi
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan dua sprindik baru terkait dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai. Salah satunya menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka. Sementara itu, sprindik lainnya belum disertai penetapan tersangka.
Dalam perkara lain di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, proses persidangan kasus suap yang melibatkan pemilik Blueray Cargo Group, John Field, bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, turut mengungkap dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat untuk mempercepat keluarnya barang impor dari proses pengawasan kepabeanan.
Sejumlah nama lain juga disebut dalam fakta persidangan terkait dugaan penerimaan uang. Namun, penyebutan nama dalam persidangan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Status hukum setiap pihak harus merujuk pada proses dan keputusan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, penggeledahan kantor pusat PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus menjadi bagian dari upaya KPK mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan negara di sektor cukai.
Sementara itu, PT Djarum melalui Budi Darmawan menyatakan menghormati proses hukum dan siap kooperatif. Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut menunggu hasil penyidikan resmi KPK.